![]() |
TOMOHON|||CK — Sat Reskrim Polres Tomohon bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/188/VI/2025/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di area Tempat Permandian Air Panas Hutan Pinus. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HP (35), warga Woloan, pada Senin (24/11/2025). Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah, membenarkan adanya laporan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon,” ungkap IPTU Musalino.
Saat ini, HP telah diamankan di Mapolres Tomohon dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











