![]() |
TOMOHON|||CK — Perkara pengalihan objek jaminan fidusia yang menyeret dua warga Kota Tomohon berujung pada vonis pidana. Pengadilan Negeri Tondano menyatakan Jotje Alexander Montolalu (52) dan Givan Vrits Montolalu (19) terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan satu unit sepeda motor Honda Vario yang menjadi objek jaminan fidusia.
Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Tnn, Jotje Alexander Montolalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pemberi fidusia yang turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Jotje. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Jotje diketahui merupakan warga Kelurahan Tumatang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, dan bekerja sebagai petani/pekebun.
Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit Honda Vario warna putih tahun 2025 dengan nomor rangka MH1KF0115SK892519 dan nomor mesin KF01E-1892083. Kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kontrak pembiayaan nomor 622000830125 pada PT Federal International Finance Group (FIFGROUP).
Dalam putusan disebutkan pula adanya surat pernyataan tertanggal 28 Februari 2026 yang menerangkan bahwa Givan Vrits Montolalu telah menjual kendaraan tersebut di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, dengan nilai Rp 7,1 juta.
Menurut Martinus Semuel Melehati, selaku Rep Head PT Federal International Finance Group (FIFGROUP) Pos Tomohon Cabang Bitung sekaligus pihak yang terkait dalam pelaporan perkara tersebut, perusahaan tidak akan tinggal diam apabila terdapat konsumen yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembiayaan dan jaminan fidusia.
“Kami dari pihak finance tentunya mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila konsumen melakukan pelanggaran, termasuk mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan, kami tidak akan segan-segan menempuh proses hukum,” tegas Martinus.
Sementara itu, dalam perkara terpisah melalui Putusan Nomor 77/Pid.B/2026/PN Tnn, Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Givan Vrits Montolalu.
Majelis hakim menyatakan Givan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dengan ancaman kekerasan serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Atas perbuatannya, Givan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah satu bilah senjata tajam jenis katana dengan panjang keseluruhan 89 sentimeter. Dalam amar putusan, senjata tersebut ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Selain katana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah dokumen terkait pembiayaan dan jaminan fidusia kendaraan Honda Vario, termasuk surat perjanjian pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, akta fidusia, serta riwayat pembayaran.
Putusan terhadap Jotje dijatuhkan dalam musyawarah majelis hakim pada 10 Agustus 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Agustus 2026.
Sedangkan putusan terhadap Givan dijatuhkan dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Agustus 2026.
Kedua putusan tersebut menjadi peringatan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Terlebih dalam perkara Givan, perbuatan tersebut juga disertai pengancaman dengan ancaman kekerasan.
Terkait perkara pengancaman yang turut menjerat Givan, Martinus menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap pihak yang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, setiap persoalan terkait pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan ancaman atau kekerasan.
“Kalau ada persoalan dengan pembiayaan, tentu ada jalur penyelesaian yang bisa ditempuh. Tidak boleh menggunakan ancaman ataupun kekerasan. Kami menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada ancaman, tentu kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Martinus.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
(Red**)





