Iklan

Banner CK & DAW Honda


 


 

Tahu Simbar

 


Kemenaker Powerfull Lindungi Pekerja, Nomor Hotline Aduan Siaga

CitaKawanua.com
Wednesday, 28 May 2025, 10:01 WIB Last Updated 2025-05-28T01:03:40Z

Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan. (Foto/MiRa)


Jakarta|||CK — Para buruh di berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi ketidakadilan dan pelanggaran hak-hak dasar mereka. Sejumlah perusahaan diduga secara sengaja mengabaikan hak pekerja demi meraup keuntungan semata.


Baru-baru ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa daerah. Aksi ini menjadi sorotan publik setelah vidionya viral di media sosial.


Menanggapi temuan di lapangan, Ebenezer menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam. “Negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Kami memberikan perlindungan terhadap para buruh yang hak-haknya dilanggar,” ujar putra kebanggaan tanah Minahasa, Selasa (27/5) malam.


Melalui akun media sosial resminya, Ebenezer juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami penindasan atau tidak mendapatkan haknya, untuk melapor langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.


“Kita tidak main-main dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, apalagi yang menyangkut buruh. Kita butuh gerak cepat agar masalah upah, pesangon, dan hak-hak lainnya bisa segera ditindaklanjuti,” tegas umum Ketua Umum Prabowo Mania 08.


Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan melalui nomor pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan di +62 811-2024-0808.


“Jika ada nomor perusahaan, HRD, atau manajemen yang bisa dihubungi langsung, kami bisa menelepon mereka saat itu juga, bahkan oleh saya sendiri,” tegas Wamenaker. 


Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran No.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah Dan/Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. 


Dalam surat edaran, disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.


Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti, Sertifikat kompetensi, Paspor, Akta kelahiran, Buku nikah, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).


(Red**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenaker Powerfull Lindungi Pekerja, Nomor Hotline Aduan Siaga

Terkini

Iklan CK