DAW Honda


 

Iklan

Pemrov Sulut

Kejati Sulut Tegaskan Arah Baru Hukum Pidana, Bukan Sekadar Penjara, Tapi Keadilan Restoratif

CitaKawanua.com
Wednesday, 19 August 2026, 20:30 WIB Last Updated 2026-08-19T11:30:51Z

 


Penulis: Micky Ratag 


TOMOHON|||CK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”, Rabu (19/08/2026), di Aula SMA Lokon Tomohon.


Seminar tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan pemahaman terhadap arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait reposisi kewenangan jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara pidana.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., mengatakan perubahan paradigma hukum pidana menuntut seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat memahami ketentuan baru secara utuh.


Menurutnya, penerapan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman atau pembalasan, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif serta memberikan ruang bagi pemulihan.


“Dulu paradigma kita lebih kepada bagaimana orang ditangkap, diproses dan masuk penjara. Tetapi hasilnya, manusia belum tentu dimanusiakan dan hukum belum tentu bermakna bagi mereka,” ujar Pattipeilohy usai seminar saat diwawancarai sejumlah awak media.


Ia menjelaskan, paradigma baru dalam hukum pidana diarahkan agar hukum mampu memberikan manfaat tidak hanya bagi tersangka atau terdakwa, tetapi juga korban, keluarga, hingga lingkungan yang terdampak akibat tindak pidana.


“Sekarang kita ingin dengan paradigma yang baru supaya semua pencari keadilan bisa mendapatkan hakikat hukum yang sebenarnya,” tegasnya.


Pattipeilohy menambahkan, ketentuan dan instrumen hukum pidana yang baru masih relatif baru diterapkan sehingga membutuhkan sosialisasi secara masif. Karena itu, Kejati Sulut terus mendorong pemahaman yang sama di kalangan aparat penegak hukum, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.


“Ketentuan ini baru berlaku tahun ini dan belum satu tahun. Karena itu kita harus gencar menyampaikannya kepada masyarakat, kepada semua stakeholder, supaya semuanya bisa memahami,” katanya.


Ia juga menyinggung sejumlah pendekatan baru dalam penanganan perkara pidana, termasuk mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA), persetujuan pengakuan bersalah, serta pidana pengawasan.


Menurutnya, hadirnya instrumen-instrumen tersebut jangan sampai menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah penegakan hukum tidak berjalan.


“Kalau ada putusan atau penerapan seperti itu, jangan kemudian persepsi publik, terutama media, menjadi keliru. Harus dipahami bahwa memang undang-undangnya seperti itu,” jelasnya.


Ia menegaskan, arah penegakan hukum pidana saat ini mengalami pergeseran dari paradigma pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.


“Tidak semata-mata orang itu harus dalam konteks pembalasan. Sekarang semuanya bergeser. Kita harus korektif, kita harus restoratif, dan lebih kepada rehabilitasi,” tandasnya.


Pattipeilohy berharap seminar hukum yang digelar Kejati Sulut dapat memperluas pemahaman publik mengenai perkembangan hukum positif di Indonesia, sehingga tidak terjadi kesenjangan pemahaman dalam proses penegakan hukum.


Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dari satu daerah ke daerah lainnya agar masyarakat dapat memahami perubahan paradigma hukum pidana secara lebih komprehensif.


“Mudah-mudahan semua peserta dan masyarakat bisa memahami dan mengerti, kemudian membuka dan mempelajari sendiri seperti apa sekarang hukum positif Indonesia,” pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Sulut Tegaskan Arah Baru Hukum Pidana, Bukan Sekadar Penjara, Tapi Keadilan Restoratif

Terkini

Iklan CK