![]() |
TOMOHON|||CK — Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang pria berusia 25 tahun terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kamis (27/8/2026).
Pria tersebut berinisial RRT alias Rival (25), warga Kecamatan Tomohon Tengah. Ia diamankan polisi setelah adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Tomohon.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.55 WITA. Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar.
Korban kemudian tersadar setelah mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar dan diduga memeluk tubuhnya serta berupaya membuka pakaian korban.
Korban yang terkejut kemudian berteriak meminta pertolongan dan berlari keluar kamar. Terduga pelaku selanjutnya disebut melarikan diri dari lokasi.
Menerima laporan tersebut, personel Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta meminta keterangan awal dari korban.
Dari informasi dan ciri-ciri yang diperoleh, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pria yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga. Polisi bergerak menuju sebuah rumah keluarga terduga dan menemukan yang bersangkutan berada di dalam kamar mandi.
Petugas kemudian mengamankan RRT dan membawanya ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan korban sebut saja Mawar (nama samaran) kejadian bermula ketika dirinya sedang beristirahat di dalam kamar.
Saat sedang tidur, korban tersadar setelah merasakan ada seorang pria yang tidak dikenalnya memeluk tubuhnya. Pria tersebut diduga berusaha membuka pakaian korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan berlari keluar kamar. Melihat korban telah berteriak, pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi.
Kapolsek Tomohon Tengah AKP Jemmy Worang membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Ia mengatakan, personel langsung bergerak setelah menerima laporan melalui Call Center 110.
“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian dan meminta keterangan awal dari korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terkait dengan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Worang.
Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan korban, saksi dan terduga serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui saat diamankan Rival kedapatan mabuk lem dan ditemukan 1 buah kalen Lem.
Pada kesempatan itu Kapolsek Worang juga mengimbau masyarakat yang mengalami maupun mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melapor kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti. (MiRa)





