Iklan

Iklan Taman Eman dan Citra Regenci

Seriusi Kasus Lakalantas Guntur Abas, Brigadir RM Terancam 6 Tahun Kurungan

CitaKawanua.com
Tuesday 9 April 2024, 15:36 WIB Last Updated 2024-04-09T07:04:46Z


Tomohon|||CK- Polres Tomohon seriusi, kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang menyebabkan Guntur Abas Mahasiswa Universitas Manado (Unima), Tewas.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, kepada wartawan Citakawanua.com, diruangnya, Selasa (9/04/24).

Kapolres Lerry mengungkapkan pelaku yakni Brigadir RM telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan lalulintas di tugu Pancasila, Kelurahan Matani, Tomohon Tengah, Selasa (2/4/2024) lalu. 

Pelaku Brigadir RM bersama barang bukti berupa kendaraan roda empat telah diamankan ke Mapolres Tomohon, guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Saat ini Pelaku Brigadir RM disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalulintas yakni kurungan 6 Tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah itu kami akan proses sidang etik Polri kepada oknum anggota ini, sesuai prosedur dan profesional. (MiRa)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seriusi Kasus Lakalantas Guntur Abas, Brigadir RM Terancam 6 Tahun Kurungan

Terkini

Iklan CK