Iklan

Iklan Taman Eman dan Citra Regenci

Wenur Ingatkan ASN Harus Netral, Jika Terlibat Politik Praktis, Bisa Dipecat

CitaKawanua.com
Monday 13 November 2023, 14:32 WIB Last Updated 2023-11-13T05:32:41Z


CITAKAWANUA.COM- Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, segera dihentak. Netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), harus dikawal, sehingga tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), terus mengingatkan ASN yang ada di Kota Tomohon soal kenetralannya. 

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas bahwa ASN harus memiliki azas netralitas. ''Ya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Itu sudah jelas. Jadi, jangan coba-coba melanggarnya,’’ kata MJLW.

Untuk mengatur hal tersebut dalam Pemilu 2024 lanjutnya, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

‘’SKB ini diterbitkan untuk menjamin netralitas ASN pada Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang,’’ tegas Calon Anggota Legislatif Partai Golkar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon Nomor urut 2 itu.

ASN kata dia, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

‘’Melalui SKB ini, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB, netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Semua pihak harus saling mengawasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,’’ tukasnya.

Di Tomohon tambah MJLW, sudah ada informasi soal ketidaknetralan ASN maupun pejabat yang sudah mulai menunjukkan keberpihakan. Ini menjadi catatan dan sementara ditelusuri kebenaran informasi tersebut. Yang pasti menurut mantan Ketua DPRD Kota Tomohon ini, jika benar tentunya akan mendorong pihak berkompeten untuk melakukan tindakan. Jika pelanggaran terlalu berat, bisa sampai pada sanksi pemecatan yang bersangkutan sebagai ASN. (Red-CK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wenur Ingatkan ASN Harus Netral, Jika Terlibat Politik Praktis, Bisa Dipecat

Terkini

Iklan CK