TOMOHON|||CITAKAWANUA.COM- Tim URC Totosik berhasil menangkap YDK alias Yunus (22) asal Desa Teep, pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi kepada seorang wanita bernama MP alias Mega (26) Desa Manembo, Langowan, yang terjadi di ruas jalan Tomohon - Manado tepatnya di depan RM Imannuel, Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot S.IK MH melalui Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung mengungkapkan, Dasar penangkapan yakni dengan adanya LP/08/Res.1.8/I/2021/Res.Tomohon/Sek.Tomohon-Utara, 26 Januari 2021, Pelapor atas nama Mega.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim URC Totosik, Mega menceritakan kronologi kejadiannya, Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan Roda dua Honda Beat DB 5024 MW berboncengan dengan DM alias Debora (22) warga Tataaran Tondano Mengarah ke Manado, saat di ruas jalan Tomohon - Manado depan RM Imanuel, Yunus yang mengendarai kendaraan roda dua Honda beat tanpa plat memepet motor korban dan langsung merampas tas korban.
Antara Mega dan Yunus terjadi tarik menarik lalu motor korban dan tersangka terjatuh/kecelakaan. Yunus pun tak berhasil mendapatkan tas korban, apalagi saat itu korban berteriak minta tolong.
Mega meminta tolong, datang YWP alias Yan (56) warga Kinilow Tomohon Utara berlari menuju ke arah Mega dan Yunus, dengan maksud hendak menolong korban.
Yunus menyadari bahwa aksinya telah di ketahui oleh Yan, Yunus langsung lompat ke arah jurang dan melarikan diri, melihat Yunus melarikan diri Yan bermaksud mengejar dengan mengambil arah memutar arah belakang kios miliknya. Namun naas Yan terpeleset dan kepalanya membentur batu, dimana akibat dari kejadian tersebut Yan meninggal dunia di rumah sakit Bethesda Tomohon karena mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur. Sementara Mega mengalami luka lecet pada wajah, bagian bibir, dan lecet pada kedua sikut tangan serta lutut pada kedua kaki.
Tak tinggal diam, saat mendapat laporan Tim URC Totosik langsung menuju ke TKP tapi pelaku sudah melarikan diri. Kemudian melakukan pengembangan dengan mengumpulkan informasi baik dari Mega maupun kendaraan yang digunakan Yunus yang ditinggalkan di TKP. Setelah mendapatkan data pemilik kendaraan Roda dua yang digunakan pelaku adalah Deimers asal Desa Taler Tondano Minahasa.
Dari keterangan Deimers menerangkan bahwa kendaraan roda dua miliknya sudah di jual kepada lelaki Yunus warga Desa Teep Langowan. Kemudian Tim URC Totosik melakukan pengembangan dan mencari informasi tentang pembeli Yunus Tim memperoleh keterangan bahwa merupakan residivis kasus yang sama, serta beberapa kasus pencurian lainnya.
Tim URC Totosik juga memperoleh informasi dari medsos tentang Yunus dan pada satu postingan Yunus menggunakan mantel hitam yang ciri-cirinya sama dengan keterangan dari korban saat melakukan aksinya.
Tak menunggu lama URC Totosik Tim langsung meluncur ke desa Teep Langowan menuju ke rumah Yunus dan saat itu juga berhasil mengamankan Yunus tanpa perlawanan, di hadapan tim Totosik pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Tomohon untuk proses lanjut.
Diketahui barang bukti yaitu, 1 (Satu) Unit SPM Honda Beat, warna Biru Putih, No. Pol DB.3017 BL. Selain itu1 (Satu) buah jeket lengan panjang hodie berwarna hitam. (Red- CK)