![]() |
Tondano|||CK – Sidang perkara dugaan penggelapan yang menjerat mantan karyawan PT Adicitra Anantara (PT AA), Patricia Maureen Beelt (PMB), memasuki fase krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (03/02/2026).
Terdakwa resmi mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat kejanggalan hukum dan dinilai cacat, baik secara formil maupun materil.
Melalui tim penasihat hukumnya, PMB menolak tegas tuntutan pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak layak diproses secara pidana karena substansinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.
Penasihat hukum terdakwa, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun di atas keterangan ahli yang dinilai tidak kredibel.
“Apa yang disusun oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, didasarkan pada keterangan ahli yang tidak kredibel. Jika dasar tuntutannya tidak kredibel, maka secara hukum tuntutan itu cacat,” tegas Sofyan kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan, pembelaan tersebut bukan asumsi semata, melainkan berlandaskan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Ini bukan asumsi, ini undang-undang yang berbicara. Dari sisi formil dan materil, dakwaan ini sejak awal sudah cacat hukum,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses pembuktian yang dianggap tidak transparan. Menurut Sofyan, jaksa tidak pernah menghadirkan maupun memperlihatkan dokumen barang bukti secara terbuka selama persidangan.
“Kami mempertanyakan sejak awal. Berkas perkara begitu tebal, tetapi jaksa tidak pernah melimpahkannya secara utuh ke pengadilan. Dakwaan dan tuntutan disusun sepihak tanpa memperlihatkan dokumen barang bukti yang seharusnya diuji bersama. Ini sangat fatal dalam perkara pidana,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. “Memperoleh keadilan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” katanya.
Senada, penasihat hukum lainnya, Abdurrachman Adam, S.H., turut menyoroti legalitas saksi korban yang sekaligus bertindak sebagai pelapor. Ia mempertanyakan kapasitas hukum saksi yang mengaku mewakili perusahaan, padahal menjabat sebagai komisaris.
“Dalam ketentuan undang-undang, komisaris tidak bisa menerima kuasa dari direktur. Justru direktur yang memberi kuasa kepada pihak di bawahnya, bukan sebaliknya. Ini jelas perintah undang-undang,” jelas Abdurrachman.
Menurutnya, aspek legalitas pelapor tersebut menjadi poin penting dalam pleidoi karena menyangkut keabsahan proses hukum sejak awal. “Dari segi hukum materil maupun formil, saksi pelapor ini tidak kredibel,” pungkasnya.
Diketahui, Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(Red***)












