Iklan

DAW Honda








Pemrov Sulut



Stenly Kecewa Penegakan Hukum Dinilai Tebang Pilih, APH Didesak Tindak Tambang Ilegal Yang Masih Beroperasi

CitaKawanua.com
Wednesday, 4 February 2026, 08:43 WIB Last Updated 2026-02-03T23:50:10Z
Stenly Tanaya (Foto Ist)


TOMOHON|||CK — Usai divonis tiga bulan kurungan badan oleh Pengadilan Negeri Tondano, terpidana kasus tambang galian C, Stenly Tanaya, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilainya tidak adil dan terkesan tebang pilih dalam penindakan.


Kekecewaan tersebut disampaikan Stenly usai mengikuti sidang putusan, Selasa (03/02/26). Ia menilai penegakan hukum tidak berjalan merata, karena dari tiga lokasi tambang galian C di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, hanya dirinya yang diproses hukum.


“Di lokasi itu ada tiga tambang, tapi yang diproses cuma saya. Kenapa dua lainnya tidak? Saya minta APH jangan pilih kasih. Faktanya, sampai sekarang mereka masih beroperasi meski tidak punya izin,” tegas Stenly.


Ia juga mengaku mendapat informasi dari para pekerjanya bahwa dua lokasi tambang lain tetap beraktivitas, bahkan beroperasi pada malam hari.


“Kegiatan itu masih jalan terus. Ada oknum berinisial NP dan satu lagi yang akrab disapa Mas. Jangan sampai ada bekingan di belakang,” ungkapnya.


Karena itu, Stenly berharap aparat bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu. “Saya hanya minta penegakan hukum yang sama. Jangan pilih kasih,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Komite Investigasi Negara (KIN) Daerah Sulawesi Utara (Kakinda) Wily Wongkar turut mendesak Kapolres Tomohon agar segera menindak seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.


Menurut Wily, pihaknya telah mengantongi data adanya sejumlah pengusaha yang melakukan penambangan tanpa izin resmi pemerintah.


“Sesuai data kami, ada beberapa tambang galian C di wilayah hukum Polres Tomohon, termasuk di Tombariri dan Tomohon Tengah, yang beroperasi tanpa izin. Kami minta kepolisian segera menindak tegas,” ujarnya.


Ia menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana berat.


“Sanksinya jelas. Pelaku bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda sampai Rp100 miliar,” jelas Wily.


Selain melanggar hukum, kata dia, tambang ilegal juga menimbulkan dampak luas, baik bagi negara maupun lingkungan.


“Negara dirugikan karena tidak ada retribusi dan pajak. Dampaknya juga bisa menyebabkan erosi, banjir, longsor, serta pencemaran air dan udara yang membahayakan masyarakat,” tambahnya.


KIN pun meminta Polresta Tomohon segera menghentikan seluruh aktivitas galian C tanpa izin yang kian marak.


“Data kami jelas. Ada sejumlah oknum pengusaha yang masih beroperasi ilegal. Kami harap aparat segera melakukan penghentian,” tegasnya.


Padahal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi penghentian aktivitas tambang batu melalui surat bernomor 800/71/Capdin Wil.1DESDMD tertanggal 30 Oktober 2025.


Surat tersebut ditandatangani Kepala Cabang Dinas Wilayah 1 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Ir. Marthen Kandou, ST, M.Si, atas nama Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling.


Dalam surat itu ditegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, seluruh kegiatan pertambangan wajib mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.


Sementara itu, dari data yang dirangkum wartawan citakawanua.com, ESDM Sulut juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk di lokasi tambang tak berizin di Matani I. Namun pengelola disebut tetap mengabaikan peringatan dan terus beroperasi.


Berdasarkan data ESDM Sulut, lokasi tambang galian C yang legal di Tomohon hanya berada di Kakaskasen dan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, dengan enam perusahaan resmi pemegang izin.


Enam perusahaan tersebut yakni PT Sekar Jaya Esa (Kakaskasen Dua), PT Bentara Prima, PT Dayana Cipta, PT Cahaya Abadi Lestari, PT Marga Dwitaguna (seluruhnya di Kakaskasen Satu), serta PT Kinilow Material Abadi (Kinilow).


Di luar perusahaan-perusahaan tersebut, aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal dan wajib dihentikan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Stenly Kecewa Penegakan Hukum Dinilai Tebang Pilih, APH Didesak Tindak Tambang Ilegal Yang Masih Beroperasi

Terkini

Iklan CK