Iklan

DAW Honda








Pemrov Sulut



Mafia Peradilan Menggila di Bitung? MA Bongkar Skandal Konsinyasi Tanah Tol Manado–Bitung

CitaKawanua.com
Monday, 9 February 2026, 19:16 WIB Last Updated 2026-02-09T15:17:18Z
Gambar Ilustrasi 



BITUNG|||CK— Keadilan nyaris runtuh dalam sengketa waris tanah di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.


Hak ahli waris sah hampir sirna, sementara dana konsinyasi bernilai besar justru terlanjur dicairkan berdasarkan putusan pengadilan tingkat bawah yang kini dibatalkan Mahkamah Agung.


Melalui Putusan Nomor 577 K/PDT/2025 yang diputus pada 22 Desember 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Herold Steven Reinhard Sompotan, sekaligus membongkar rangkaian putusan yang dinilai mengaburkan keadilan dalam perkara tanah yang terkait langsung dengan proyek strategis nasional Jalan Tol Manado–Bitung.


Putusan PN dan PT Dianulir, MA Ambil Alih Perkara


Mahkamah Agung secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 14/PDT/2025/PT MND tanggal 27 Februari 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Bit.


Langkah Majelis Hakim Agung yang kemudian mengadili sendiri perkara ini mengindikasikan adanya kesalahan serius dalam pertimbangan hukum di tingkat bawah, yang berujung pada pengakuan hak atas pihak yang tidak berhak.



Dana Konsinyasi Sudah Cair, MA Perintahkan Penangguhan


Ironisnya, sebelum perkara ini memperoleh kepastian hukum, dana konsinyasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Manado–Bitung diketahui telah terlanjur dicairkan oleh Pengadilan Negeri Bitung kepada pihak yang belakangan dinyatakan tidak memiliki hak hukum atas objek sengketa.


Atas kondisi tersebut, Mahkamah Agung dalam amar putusannya memerintahkan penangguhan proses pembayaran konsinyasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam penetapan konsinyasi hingga perkara berkekuatan hukum tetap, demi keadilan.


Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pencairan dana konsinyasi sebelumnya berada dalam posisi rawan cacat hukum, karena dilakukan saat status kepemilikan tanah masih disengketakan dan kini telah diputus berbeda oleh Mahkamah Agung.


Eksepsi Gugur, Ahli Waris Sah Ditegaskan


Mahkamah Agung menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.


Dalam pertimbangannya, MA menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Herold Steven Reinhard Sompotan merupakan keturunan dan ahli waris sah dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan almarhumah Paulina Rumamby.


Penggugat dinyatakan memiliki hak waris yang sah atas tanah seluas 38.127 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.


Surat Hibah dan Sertifikat Dinyatakan Tidak Sah


Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa proses penghibahan tanah berdasarkan Surat Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994  yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua penggugat dan ahli waris lainnya, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.


Konsekuensinya, Sertifikat Hak Milik Nomor 00529/Kelurahan Pateten Satu tertanggal 20 Januari 2017 atas nama Fien Sompotan, yang bersumber dari surat hibah tersebut, juga dinyatakan tidak sah secara hukum.



Klaim Ganti Rugi Dinilai Perbuatan Melawan Hukum


Mahkamah Agung menilai tindakan almarhum Fien Sompotan yang dilanjutkan oleh tergugat I, II, dan III, yang mengklaim tanah sengketa untuk memperoleh pembayaran ganti rugi pengadaan lahan tol sebagai perbuatan melawan hukum.


Majelis Hakim memerintahkan agar para tergugat atau pihak mana pun yang memperoleh hak dari mereka tidak memiliki kekuatan hukum atas tanah tersebut dan wajib menyerahkan objek sengketa secara patut kepada penggugat dan para ahli waris sah lainnya.


Turut tergugat I dan turut tergugat II juga diperintahkan tunduk dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung.



Alarm Keras bagi Penegakan Hukum


Kasus ini menjadi alarm keras bagi praktik peradilan, khususnya terkait pencairan dana konsinyasi proyek negara. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa keadilan sempat dipermainkan, dana publik nyaris jatuh ke tangan yang salah, dan hak ahli waris hampir dikorbankan oleh putusan yang keliru.


(Red*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mafia Peradilan Menggila di Bitung? MA Bongkar Skandal Konsinyasi Tanah Tol Manado–Bitung

Terkini

Iklan CK