![]() |
Tomohon|||CK – Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan YAS (58), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Tengah, Sabtu (20/9/2025).
Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan mengakui Penangkapan dipimpin Kanit Intel Polsek Tomohon Tengah, bersama tim Resmob Serigala. Korban berinisial NU (12), sebut saja Mawar (nama samaran), merupakan warga Tomohon Tengah.
Awal kejadian mawar dengan menyebut bahwa ayah korban sudah menunggu di masjid. Dengan kepolosan korban yang masih berusia 12 tahun itu, mawar harus termakan dengan tipu daya pelaku.
“Dalam perjalanan, pelaku menjalankan aksinya saat mawar sedang duduk di bagian belakang. Tak puas, pelaku memaksa korban untuk pindah ke bagian depan,” kata Kapolsek.
Aksi pelaku semakin bejat. Bagian sensitif korban disentuh dan dilecehkan oleh pria berusia 58 tahun itu. Korban meronta sampai kendaraan pelaku berhenti.
“Korban langsung meninggalkan pelaku dan lari ke arah masjid yang sudah tak jauh,” beber Kapolsek Stenly.
Menurut Tawalujan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Pada pukul 12.00 WITA, tim mendapat informasi keberadaan YAS di Kelurahan Talete II, Tomohon Tengah. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung dibekuk bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat DB 2879 GH.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Tawalujan. (MiRa)