![]() |
Kepala BKPSDM Tomohon, Djohn Sonny Liuw, S.Pi. (Foto Ist) |
Tomohon|||CK — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Tomohon, Djohn Sonny Liuw, S.Pi, menyampaikan kepada wartawan citakawanua.com bahwa pihaknya tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi manajemen kepegawaian.
"Proses penegakan disiplin ASN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, beberapa kasus telah diproses dan ditindaklanjuti sesuai klasifikasi pelanggaran," ungkap Liuw, Senin (28/7).
Liuw menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan integritas di kalangan ASN. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur negara bekerja dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional,” tegasnya.
Ia mengakui, puluhan ASN yang menerima sanksi yang telah dijatuhkan adalah, Hukuman disiplin ringan 15 ASN, Hukuman disiplin sedang 7 ASN, Hukuman disiplin berat, Pembebasan dari jabatan 4 ASN, Pemberhentian sebagai PNS 2 ASN.
Diketahui, penindakan yang dilakukan ini merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021. (MiRa)