Iklan

Banner CK & DAW Honda


 


 

Tahu Simbar

 


MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, SMP Katolik Stella Maris Tunggu Arahan Yayasan

CitaKawanua.com
Monday, 2 June 2025, 12:52 WIB Last Updated 2025-06-02T04:34:59Z
Kepala SMP Katolik Stella Maris Tomohon Yoyok Dwi Prasetya 


TOMOHON|||CK — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan itu menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.


Menanggapi putusan tersebut, Kepala SMP Katolik Stella Maris Tomohon Yoyok Dwi Prasetya sampai saat ini masih menunggu arahan dari Yayasan Yoseph Esa Ene selaku badan penyelenggara sekolah.


"Kami sudah mengetahui putusan MK tersebut. Namun, kami akan menunggu arahan dari Yayasan Yoseph Esa Ene," ujar Kepala Sekolah kepada Cita Kawanua, Senin (2/6/2025).


Ia menambahkan, pihak sekolah akan  berkoordinasi bersama Yayasan Yoseph Esa Ene. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan Kota Tomohon. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, SMP Katolik Stella Maris Tunggu Arahan Yayasan

Terkini

Iklan CK