![]() |
Kepala SMP Katolik Stella Maris Tomohon Yoyok Dwi Prasetya |
TOMOHON|||CK — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan itu menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala SMP Katolik Stella Maris Tomohon Yoyok Dwi Prasetya sampai saat ini masih menunggu arahan dari Yayasan Yoseph Esa Ene selaku badan penyelenggara sekolah.
"Kami sudah mengetahui putusan MK tersebut. Namun, kami akan menunggu arahan dari Yayasan Yoseph Esa Ene," ujar Kepala Sekolah kepada Cita Kawanua, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, pihak sekolah akan berkoordinasi bersama Yayasan Yoseph Esa Ene. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan Kota Tomohon. (MiRa)