![]() |
Penulis: Micky Ratag
Sulut|||CK— Setelah hampir 10 bulan dalam pengejaran, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akhirnya berhasil menangkap mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), di Timika, Papua.
Penangkapan ini menjadi titik akhir pelarian VAP yang sebelumnya dinyatakan harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H menyebut penangkapan VAP merupakan salah satu program prioritas jajaran Kejati Sulut. Upaya pengejaran dilakukan secara intensif hingga ke sejumlah wilayah di Papua.
“Ini menjadi salah satu program prioritas. Saya bersyukur bahwa hari ini kita bisa menangkap yang bersangkutan,” tegasnya kepada wartawan usai Pelantikan Srikandi Jaga Desa Kota Tomohon, Senin (31/8/26)
Menurutnya, pengejaran terhadap VAP berlangsung cukup panjang, kurang lebih hampir 10 bulan. Tim Kejati Sulut bergerak dari Jakarta hingga sejumlah wilayah di Papua, termasuk Jayapura, Sorong, dan Timika.
Langkah tersebut dilakukan setelah VAP dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
“Karena kita melihat bahwa tidak ada sikap kooperatif, maka kami melakukan upaya paksa untuk melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Kejati Sulut mengungkapkan, keberhasilan menangkap VAP merupakan hasil kerja jajaran intelijen yang terus melakukan pelacakan hingga keberadaan terpidana diketahui di Timika. “Ini prestasi bagi jajaran intelijen saya,” katanya.
VAP sebelumnya telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dalam perkara korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Tahun Anggaran 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam putusan pada November 2021, majelis hakim menyatakan Vonnie Anneke Panambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah berhasil diamankan, VAP selanjutnya akan menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejati Sulut mengatakan kondisi kesehatan VAP juga akan menjadi perhatian. Menurutnya, meskipun berstatus terpidana, VAP tetap harus diperlakukan secara manusiawi sesuai ketentuan hukum.
“Kita lihat kondisi kesehatannya yang terakhir seperti apa. Apapun, yang bersangkutan adalah orang yang harus kita manusiakan,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.
“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar hukum tidak dipandang sebelah mata. Menurutnya, siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus bertanggung jawab dan tidak menghindari proses hukum.
“Jangan hukum dilecehkan seperti itu. Kalau memang punya masalah hukum, berani berbuat, tanggung jawab,” tandasnya.





