Iklan

Iklan Taman Eman dan Citra Regenci

Golkar Tomohon Minta DPRD Percepat PAW, Tololiu Gantikan Kojongian

CitaKawanua.com
Thursday 6 July 2023, 07:15 WIB Last Updated 2023-07-05T22:15:42Z
Foto citakawanua.com


CITAKAWANUA.COM— Partai Golongan Karya (Golkar) dengan tegas menindak James Johanis Enrico  Kojongian ST, dengan dengan cepat memroses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Hal tersebut dikatakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Gokar Kota Tomohon melalui Sekretaris Stenly Lasut, usai memasukkan surat PAW ke DPRD Tomohon, dengan nomor B-29/PG-KT/VII/2023, yang diterima Devi Polii SE, Staf Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tomohon. Rabu (5/7/2023).

Lasut mengakui surat ini ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Ir MIky Junita Linda Wenur MAP dan Sekretaris Stenly Lasut tersebut.

Menurut Lasut, selain pindah partai, James Johanis Enrico Kojongian telah mengundurkan diri, untuk itu Partai Golkar harus mengisi kekosongan yang ditinggalkan.


‘’Sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya dan Peraturan Organisasi Partai Golongan Karya, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Golkar dari James E Kojongian dinyatakan dicabut dan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar,’’ kata Lasut mengutip isi surat yang dimasukkan ke DPRD Kota Tomohon. Dasar Surat PAW itu sendiri adalah sesuai Keputusan DPP Parrtai Golkar Nomor: Skep 549/DPP/GOLKAR/VI/2023 tertanggal 21Juni 2023 tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya Atas Nama James Johanis Enrico Kojongian ST. Ditindaklanjuti Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara Nomor: B-221/DPD-PG/SULUT/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu serta surat pengunduran diri dari James Johanis Enrico Kojongian ST sebagai pengurus dan anggota Partai Golkar.
 
Menurut Lasut, dasar lainnya adalah UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian, UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PKPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Dewna Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

‘’Kami berharap DPRD Kota Tomohon memroses pemberhentian James Johanis Enrico Kojongian dan Penggantian Antar Waktu Stenly Tololiu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ harap Sekretaris partai yang berlambang pohon beringin ini. (Red-CK)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Golkar Tomohon Minta DPRD Percepat PAW, Tololiu Gantikan Kojongian

Terkini

Iklan CK