Foto citakawanua.com |
CITAKAWANUA.COM- Pengumuman calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota pada 44 Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat. nomor 61/SDM.12-PU/04/2023, periode 2023-2028, banyak beredar luas digrup-grup media sosial yang menimbulkan berbagai macam spekulasi.
Dipastikan informasi tersebut adalah tidak benar atau Hoax karena terdapat sejumlah keanehan seperti tidak ditanda tangani oleh ketua KPU RI Hasyim Ashari, model huruf yang digunakan si pembuat dokumen palsu tersebut tidak seperti format KPU.RI
KPU RI dalam mengeluarkan pengumuman resmi menggunakan pola penulisan (Typewriter) Royal atau seperti mesin ketik, belum lagi tanggal dikeluarkannya SK tersebut tertulis tanggal 25 Juni 2023 kemarin.
Hasil penelusuran di situs resmi KPU RI sampai saat ini tidak ada pengumuman tertanggal 25 dan 26 Juni 2023.
Pengumuman terakhir adalah tanggal 24 Juni 2023 jam 11.04.00 PM terkait pengumuman uji kelayakan dan kepatuhan Calon anggota KPU Provinsi Papua periode 2023-2028 dengan nomor 60/SDM.13-PU/04/2023.
Sebelumnya Pengumuman KPU Kabupaten Kota pada tanggal 23 Juni 2024 Jam 11.51.00 PM tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 48 (Empat Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028. dengan nomor: 57/SDM.12-Pu/04/2023
Anehnya informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sumbernya mulai dipublikasikan media online dalam rangka mecari sensasi dan popularitas semu semata.
Melihat realita ini wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut Adrianus Pusungunaung mengatakan, saat bersua dengan sejumlah wartawan Senin, (26 /6/ 2023).
"Ini adalah tindakan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh media maupun wartawan dalam pemberitaan, media jangan jadi penyebar hoax." katanya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak jelas sumbernya, sangat berbahaya dan melanggar kaidah jurnalistik ini perbuatan yang mencoreng pers dan termasuk pelanggaran hukum berat
"Perlu diteliti media apa yang memberitakan siapa pemrednya sebagai penanggung-jawab dan siapa wartawannya, jangan-jangan dia merupakan bagian dari provokator yang menyamar menjadi wartawan yang mempunyai niat mengagalkan pemilu 2024" terangnya.
Dia menilai, ini perlu segera diantisipasi sedini mungkin oleh pihak kepolisian maksud dari pemberitaan ini sehingga tidak terjadi diinformasi di masyarakat.
"Saya mintakan pihak kepolisian untuk segera mengusut dengan memanggil pihak-pihak yang menyebarkan ini agar diketahui motifnya karena Pemilu 2024 merupakan agenda nasional yang harus disukseskan bersama" tegasnya.
Selain menyelidiki motifnya polisi diharapkan bisa melakukan pemeriksaan terkait legalitas jurnalis yang melekat dalam orang yang menjadi penyebar hoax ini.
"Pihak kepolisian untuk dapat memintakan legalitas seperti dokumen pendaftaran perusahan pers di dewan pers dan sertefikat yang menyatakan wartawan tersebut lulus UJI kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan dewan pers sebagaimana amanat UU 40 tahun 1999 tentang pers" tutup wakil ketua bidang hukum dan advokasi ini. (Red-CK)
KPU RI dalam mengeluarkan pengumuman resmi menggunakan pola penulisan (Typewriter) Royal atau seperti mesin ketik, belum lagi tanggal dikeluarkannya SK tersebut tertulis tanggal 25 Juni 2023 kemarin.
Hasil penelusuran di situs resmi KPU RI sampai saat ini tidak ada pengumuman tertanggal 25 dan 26 Juni 2023.
Pengumuman terakhir adalah tanggal 24 Juni 2023 jam 11.04.00 PM terkait pengumuman uji kelayakan dan kepatuhan Calon anggota KPU Provinsi Papua periode 2023-2028 dengan nomor 60/SDM.13-PU/04/2023.
Sebelumnya Pengumuman KPU Kabupaten Kota pada tanggal 23 Juni 2024 Jam 11.51.00 PM tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 48 (Empat Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028. dengan nomor: 57/SDM.12-Pu/04/2023
Anehnya informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sumbernya mulai dipublikasikan media online dalam rangka mecari sensasi dan popularitas semu semata.
Melihat realita ini wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut Adrianus Pusungunaung mengatakan, saat bersua dengan sejumlah wartawan Senin, (26 /6/ 2023).
"Ini adalah tindakan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh media maupun wartawan dalam pemberitaan, media jangan jadi penyebar hoax." katanya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak jelas sumbernya, sangat berbahaya dan melanggar kaidah jurnalistik ini perbuatan yang mencoreng pers dan termasuk pelanggaran hukum berat
"Perlu diteliti media apa yang memberitakan siapa pemrednya sebagai penanggung-jawab dan siapa wartawannya, jangan-jangan dia merupakan bagian dari provokator yang menyamar menjadi wartawan yang mempunyai niat mengagalkan pemilu 2024" terangnya.
Dia menilai, ini perlu segera diantisipasi sedini mungkin oleh pihak kepolisian maksud dari pemberitaan ini sehingga tidak terjadi diinformasi di masyarakat.
"Saya mintakan pihak kepolisian untuk segera mengusut dengan memanggil pihak-pihak yang menyebarkan ini agar diketahui motifnya karena Pemilu 2024 merupakan agenda nasional yang harus disukseskan bersama" tegasnya.
Selain menyelidiki motifnya polisi diharapkan bisa melakukan pemeriksaan terkait legalitas jurnalis yang melekat dalam orang yang menjadi penyebar hoax ini.
"Pihak kepolisian untuk dapat memintakan legalitas seperti dokumen pendaftaran perusahan pers di dewan pers dan sertefikat yang menyatakan wartawan tersebut lulus UJI kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan dewan pers sebagaimana amanat UU 40 tahun 1999 tentang pers" tutup wakil ketua bidang hukum dan advokasi ini. (Red-CK)