![]() |
MHP (Foto Ist) |
TOMOHON|||CK— Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon, Maria Hernie Pijoh (MHP), melontarkan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit di wilayah Tomohon, baik milik pemerintah maupun swasta, agar tidak menolak pasien yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, meskipun memiliki tunggakan iuran.
Peringatan itu disampaikan menyusul maraknya kasus penolakan pasien BPJS di beberapa daerah lain di Indonesia.
“Dengan tegas saya nyatakan, di Kota Tomohon tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien hanya karena alasan administrasi, apalagi jika itu soal tunggakan BPJS. Yang penting pasien membawa KTP dan KK, wajib dilayani!” tegas Pijoh, kepada wartawan citakawanua.com, Kamis (26/6/2025). Usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi Ranperda CSR kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Tengah.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai sikap rumah sakit yang terlalu fokus pada urusan administrasi dapat mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. " Untuk itu jika ada penolakan pasien pastinya bertentangan dengan ketentuan hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." tegasnya.
Lebihnya, Pijoh juga menyoroti dugaan praktik pemulangan pasien secara prematur oleh rumah sakit hanya karena status BPJS, meski kondisi pasien belum pulih sepenuhnya.
“Kalau pasien masih sakit tapi dipulangkan hanya karena plafon biaya BPJS, itu jelas pelanggaran. Tidak boleh terjadi lagi di Tomohon,” tandasnya.
Pijoh menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di kota tersebut.
“Jangan sampai ada kelalaian. Ini soal nyawa dan hak rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, peringatan ini juga disampaikan langsung kepada pihak BPJS Kesehatan dalam pertemuan resmi bersama Komisi III DPRD Tomohon.
Andapun di Kota Tomohon memiliki 3 Rumah Sakit, 2 RS dari swasta yakni RSU. Gunung Maria dan RSU Bhetesda, satu milik dari yaitu RSUD Anugerah. (MiRa)