Iklan

DAW Honda

Sukoy

 


Honda

 






P3K Paruh Waktu Pertanyakan SK dan Gaji, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Tomohon

CitaKawanua.com
Wednesday, 21 October 2026, 12:29 WIB Last Updated 2026-10-21T03:29:42Z

 



TOMOHON, CK – Keluhan terkait Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang belum diterima hingga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji menjadi perbincangan di media sosial. 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw, menjelaskan bahwa proses perpanjangan SK P3K paruh waktu saat ini masih berjalan.


Liuw menegaskan, penerbitan SK perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan evaluasi terhadap setiap pegawai, terutama menyangkut kinerja dan disiplin.


Menurutnya, BKPSDM terlebih dahulu meminta rekomendasi dari masing-masing kepala perangkat daerah (PD) terkait perpanjangan SK. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk meneliti kelayakan setiap pegawai sebelum proses penerbitan SK dilanjutkan.


“Setiap nama yang diusulkan wajib kami teliti secara personal. Kami harus memastikan apakah pegawai yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan atau tidak, berdasarkan kinerja dan disiplin. Kalau kinerjanya baik, tentu akan kami usulkan sesuai ketentuan,” jelas Liuw kepada wartawan citakawanua.com


Ia mengatakan, setelah rekomendasi dari perangkat daerah diterima, BKPSDM melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Apabila seluruh tahapan telah dilalui, proses dilanjutkan dengan penyusunan SK, kemudian akan ditandatangani oleh Wali Kota Tomohon.


“Untuk SK P3K paruh waktu saat ini sementara berproses dan sudah masuk tahapan penandatanganan. Kami harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, objektif, dan profesional,” ujarnya.



Menanggapi keluhan yang disampaikan melalui media sosial, Liuw mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) mengedepankan komunikasi langsung dan jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi maupun persoalan kepegawaian.


Ia mempersilakan pegawai yang membutuhkan penjelasan terkait status SK untuk datang langsung ke kantor BKPSDM Kota Tomohon agar memperoleh informasi secara terperinci.


“ASN yang profesional sebaiknya menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat. Silakan datang langsung ke kantor BKPSDM Kota Tomohon. Kami akan menjelaskan secara terperinci persoalan yang ingin ditanyakan,” tegasnya.


Liuw juga menekankan bahwa setiap pegawai akan dinilai berdasarkan kinerja dan disiplin, bukan berdasarkan persoalan pribadi.


“Kalau kinerjanya baik, tentu tidak ada kendala sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, jika ada hal yang perlu dievaluasi, kami akan menilainya secara objektif dan profesional,” tambahnya.



Terkait keluhan pembayaran gaji P3K paruh waktu, Liuw menjelaskan bahwa persoalan penggajian perlu dikonfirmasi kepada perangkat daerah masing-masing karena pengelolaan anggaran dan ketersediaan dana berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


Ia menyebutkan, saat ini proses APBD Perubahan sedang berjalan. Karena itu, pegawai yang mengalami kendala pembayaran gaji diminta berkoordinasi dengan OPD tempat mereka bertugas untuk memperoleh kepastian mengenai status penggajian.


“Kalau masalah SK, silakan berkoordinasi dengan BKPSDM. Tetapi kalau menyangkut gaji, tanyakan kepada perangkat daerah masing-masing karena ketersediaan anggaran penggajian berada di OPD. Saat ini proses APBD Perubahan juga sedang berjalan,” jelas Liuw. (MiRa)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • P3K Paruh Waktu Pertanyakan SK dan Gaji, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Tomohon

Terkini

Iklan CK