![]() |
TOMOHON||| CK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menetapkan penghentian penuntutan terhadap suatu perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Penetapan tersebut telah sah secara hukum setelah memperoleh persetujuan dan penetapan dari pihak berwenang.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Tomohon dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan semula (restoratif) serta keadilan yang menyentuh hati nurani.
Dalam siaran pers Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon dijelaskan, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan tajam terhadap kejahatan strategis serta tindak pidana berat. Namun, untuk perkara yang memenuhi persyaratan, pendekatan keadilan restoratif dapat ditempuh demi mencapai rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Proses pengajuan Mekanisme Keadilan Restoratif diawali dengan musyawarah yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tomohon, Stanley Oldy Pratasik, S.H., M.H., dengan melibatkan tersangka, korban, saksi-saksi, pemerintah setempat, keluarga, serta tokoh agama.
Musyawarah kesepakatan perdamaian tersebut merupakan rangkaian proses penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang ditangani Jaksa Fasilitator pada Kejari Tomohon. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah penuntutan dapat dihentikan.
Proses tersebut kemudian diekspos kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 8 Oktober 2026. Dalam ekspose itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon bertindak sebagai pemapar, sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bertindak sebagai moderator. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku pengambil keputusan perkara turut mempertimbangkan apakah penuntutan dapat dihentikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Hasil ekspose tersebut menyetujui agar perkara dimaksud diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Pelaksanaan kegiatan itu berdasarkan Surat Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor PRIN-546/P.1.15/Eoh.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.
Selanjutnya, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 40/Pid.B.Penghentian.Penuntutan/2026/PN Tnd, penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dinyatakan sah secara hukum. Dengan penetapan tersebut, tersangka juga telah dapat kembali menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasa.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Fasilitator melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan keadaan yang dialami korban untuk memastikan perkara tersebut layak dan dapat dihentikan penuntutannya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
“Kejaksaan Negeri Tomohon berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, dengan tetap mengedepankan ketegasan dan profesionalitas. Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, kami berharap rasa keadilan dapat tercapai bagi tersangka maupun korban, serta menjadi pelajaran agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari,” demikian penegasan dalam siaran pers Kejari Tomohon.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dan diterbitkannya penetapan Pengadilan Negeri Tondano, Kejari Tomohon berharap keadilan dapat dirasakan oleh tersangka dan korban.
Kejari Tomohon juga menegaskan komitmennya untuk terus memastikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan menangani setiap perkara secara transparan, profesional, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. (Red**)






