Iklan

DAW Honda

Pemrov Sulut

26 Galon Solar Bersubsidi Diamankan, URC Polres Tomohon Bongkar Dugaan Penimbunan

CitaKawanua.com
Monday, 31 August 2026, 23:26 WIB Last Updated 2026-08-31T14:26:31Z

 



TOMOHON|||CK– Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali terungkap di wilayah hukum Polres Tomohon. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tomohon mengamankan 645 liter solar bersubsidi yang diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan.


Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel URC saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.


Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan kemudian dipindahkan ke tempat penampungan di Kelurahan Tinoor Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Utara.


Tak ingin informasi itu berhenti sebagai laporan, personel URC langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian mencegat kendaraan yang menjadi target dan bergerak menuju lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.


Di sebuah garasi kendaraan, polisi menemukan puluhan galon berisi solar yang diduga berasal dari pembelian di SPBU.


Total 26 galon berisi solar dengan volume sekitar 645 liter diamankan petugas. Polisi juga menyita satu unit Dump Truck Mitsubishi Colt warna kuning nomor polisi DB 8911 AZ, STNK kendaraan serta satu buah selang sepanjang kurang lebih empat meter.


Petugas turut mengamankan seorang pria berinisial JK (54), yang diketahui bernama James Karundeng, warga Kelurahan Tinoor Dua, Kecamatan Tomohon Utara. Yang bersangkutan bekerja sebagai sopir.


Dari pemeriksaan awal, polisi menduga solar bersubsidi tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Solar diduga dibeli di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam galon untuk ditampung sebelum selanjutnya diduga dijual kembali.


Modus inilah yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh bagaimana solar bersubsidi tersebut diperoleh, ditampung dan akan diedarkan kembali.


Jika terbukti, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan jual beli BBM, tetapi menyangkut hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi yang distribusinya telah diatur pemerintah.


Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri menegaskan, jajaran Polres Tomohon tidak akan memberikan ruang terhadap praktik penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.


Polisi juga mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap upaya mengambil keuntungan dengan cara menyimpangkan distribusinya akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta proses hukum selanjutnya.


Pada kesempatan itu, Polres Tomohon juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Setiap informasi terkait dugaan penimbunan, penyalahgunaan atau distribusi ilegal dapat segera dilaporkan kepada kepolisian. (Red/Humas Polres Tomohon)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 26 Galon Solar Bersubsidi Diamankan, URC Polres Tomohon Bongkar Dugaan Penimbunan

Terkini

Iklan CK