![]() |
Penulis: Micky Ratag
TOMOHON||| — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tomohon, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas dalam penegakan hukum.





