DAW Honda


 

Iklan

Pemrov Sulut

Pascai Inkracht, Kejari Tomohon Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Pidana

CitaKawanua.com
Thursday, 23 July 2026, 19:55 WIB Last Updated 2026-07-23T23:06:15Z


Penulis: Micky Ratag 


TOMOHON||| — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tomohon, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas dalam penegakan hukum.


Pemusnahan berlangsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Putu Eka Wisniawati, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H.


Dalam keterangannya, Putu Eka Wisniawati menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan setelah suatu perkara memperoleh putusan hukum tetap.


"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain memenuhi ketentuan hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses perkaranya," ujarnya.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10 bilah senjata tajam dari perkara penganiayaan, 3.223 butir obat-obatan keras dan 0,55 gram narkotika jenis sabu dari perkara kesehatan dan narkotika, lima unit telepon genggam, 37 potong pakaian dari perkara perlindungan anak, serta 16 jenis barang bukti lainnya yang meliputi kartu domino, peralatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), bukti transfer perbankan, hingga berbagai peralatan dan perkakas yang digunakan dalam tindak pidana.


Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, yakni dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, serta dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.


Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Kejari Tomohon, perwakilan Pengadilan Negeri Tondano, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Polres Tomohon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, serta insan pers. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pascai Inkracht, Kejari Tomohon Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Pidana

Terkini

Iklan CK