Iklan

DAW Honda

Pemrov Sulut

Caroll Senduk Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Rp 20,73 Miliar

CitaKawanua.com
Thursday, 25 June 2026, 07:54 WIB Last Updated 2026-08-11T22:54:39Z


TOMOHON, CK – Pemerintah Kota Tomohon secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Rabu (24/6/2026).


Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon tersebut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.


Agenda paripurna mencakup penyampaian dan penjelasan Wali Kota mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta tanggapan dan jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.


Dalam penyampaiannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. “Untuk itu kami hadir hari ini untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai perwujudan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab atas amanah rakyat yang telah kita laksanakan bersama sepanjang tahun anggaran 2025,” kata Senduk.



Dalam laporan realisasi APBD 2025 yang disampaikan, pendapatan daerah Kota Tomohon terealisasi sebesar Rp660.041.274.325,93. Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp64.479.356.868,93, pendapatan transfer sebesar Rp585.396.264.982, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10.165.652.475. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp628.120.872.693. Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp9.375.282.776,21, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp20.559.091.300. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar minus Rp11.183.808.523,79. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp20.736.593.109,14. Angka-angka tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Dalam menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menyoroti keberhasilan Pemerintah Kota Tomohon kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.


Menurut Senduk, capaian tersebut patut disyukuri sekaligus menjadi momentum untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami sangat bersyukur atas capaian opini WTP ke-13 kali tersebut. Kami pastikan komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kualitas SDM, kualitas sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintah yang patuh pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.


Pemerintah Kota Tomohon, lanjutnya, juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.



Dari sisi Pendapatan Asli Daerah, realisasi 2025 mencapai 84,28 persen dari target. Secara nominal, capaian tersebut meningkat sekitar Rp7,8 miliar dibandingkan tahun 2024.


Senduk mengatakan peningkatan tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD akan terus didorong untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Tomohon. “Peningkatan kemandirian fiskal daerah sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah di masa-masa sekarang,” tegasnya. Pemerintah juga telah melakukan pemutakhiran basis data sektor pajak. Khusus Pajak Bumi dan Bangunan, pemutakhiran data melibatkan aparatur kelurahan guna mempercepat pembaruan data dan potensi penerimaan. Strategi digitalisasi turut disebut menjadi salah satu faktor yang mendukung peningkatan realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah.


Untuk belanja daerah, total realisasi mencapai 93,84 persen. Rinciannya, belanja operasi terealisasi sebesar 94,52 persen, belanja modal sebesar 89,89 persen, dan belanja tidak terduga sebesar 78,60 persen. Terhadap catatan fraksi mengenai sejumlah program dan kegiatan yang belum terserap secara optimal, Wali Kota memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui penyebab belum optimalnya penyerapan anggaran sekaligus menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program pada tahun berikutnya.



Dalam laporan keuangan pemerintah daerah, total aset Kota Tomohon hingga 2025 tercatat sebesar Rp1.711.263.406.020,42. Wali Kota menyatakan pemerintah sependapat dengan DPRD bahwa aset daerah merupakan kekayaan yang harus dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan secara optimal. “Pemerintah bahkan didorong dalam optimalisasi pemanfaatan aset ke depan sehingga boleh meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memperkuat fiskal daerah,” jelasnya.


Pandangan Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Kota Tomohon memaparkan total penyertaan modal daerah hingga 2025 mencapai Rp45.432.176.291. Penyertaan modal tersebut terdiri dari penyertaan modal kepada Bank SulutGo sebesar Rp24.854.700.000, PDAM sebesar Rp15.713.996.716, dan PD Pasar sebesar Rp4.863.479.575. Dari penyertaan modal tersebut, Pemerintah Kota Tomohon menyebut telah memperoleh total dividen sekitar Rp18,9 miliar, yang berasal dari Bank SulutGo. Sementara itu, kewajiban daerah sebagaimana tercantum dalam Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 tercatat sebesar Rp97.212.311.959,19.


Pemerintah menyatakan penjelasan lebih rinci mengenai kewajiban tersebut telah dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap pengelolaan APBD 2025, mulai dari optimalisasi PAD, kemandirian fiskal, penyerapan belanja, aset daerah, penyertaan modal, SiLPA, bantuan sosial hingga pemenuhan belanja infrastruktur. Menanggapi catatan Fraksi Golkar terkait penyajian angka surplus/defisit dan pembiayaan netto dalam Ranperda, Wali Kota mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi dan koreksi redaksional apabila diperlukan. “Sehingga sebelum penetapan telah tersaji angka-angka yang seharusnya,” katanya.


Sementara terhadap catatan Fraksi Gerindra mengenai peningkatan efektivitas belanja, penguatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, UMKM, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan penciptaan lapangan kerja, Wali Kota menegaskan bahwa efektivitas anggaran harus tetap menjadi prioritas di tengah kondisi efisiensi anggaran.



Ia juga memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah dituangkan dalam rencana aksi pemerintah daerah dan akan segera ditindaklanjuti. Menurut Senduk, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari capaian indikator kinerja dan manfaat program yang dirasakan masyarakat.


Di akhir penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon serta seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ia berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus berjalan harmonis, sinergis dan konstruktif.


“Terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD yang telah menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Senduk.


Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., anggota DPRD Kota Tomohon, perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, perwakilan Kejari Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Adve)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Caroll Senduk Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Rp 20,73 Miliar

Terkini

Iklan CK