Iklan

DAW Honda

Wale Leos





Tuntutan JPU Tak Goyahkan Kuasa Hukum Patricia Beelt Optimis Bebas

CitaKawanua.com
Wednesday, 21 January 2026, 12:10 WIB Last Updated 2026-01-21T03:10:57Z
Suasana persidangan selesai, tampak PMB (kemeja putih) menghadiri sidang


TONDANO|||CK— Tuntutan hampir lima tahun penjara terhadap Patricia Maureen Beelt tak serta-merta mematahkan keyakinan tim pembela.


Di tengah tekanan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa justru menilai fakta persidangan membuka peluang kuat bagi kliennya untuk memperoleh putusan yang adil.


Terdakwa Patricia Maureen Beelt dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026).


Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang objektif dan berimbang.


Menurut Yosadi, sejak awal persidangan hingga tahapan pembuktian, fakta-fakta yang terungkap justru menguatkan posisi hukum kliennya.


Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, terdakwa selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir, sehingga tidak menyebabkan penundaan sidang.


“Walaupun jaksa menuntut klien kami dengan hukuman yang berat, kami tetap optimistis. Kami meyakini majelis hakim akan menilai secara objektif seluruh fakta persidangan yang telah terungkap sejak awal hingga sidang-sidang terakhir,” tegas Yosadi kepada wartawan.


Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang dihadirkan selama persidangan akan menjadi dasar utama dalam penyusunan nota pembelaan (pleidoi) terhadap terdakwa.


Sebagaimana diketahui, Patricia Maureen Beelt didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,1 miliar.


Namun, berdasarkan yang dikutip citakawanua.com pada media inatara.com dalam sejumlah persidangan sebelumnya, termasuk saat pemeriksaan saksi-saksi, belum terlihat adanya bukti yang kuat dan meyakinkan yang secara tegas mengonfirmasi dakwaan JPU maupun laporan dari pihak PT Adicitra Anantara.


Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.


(Red**/RE)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntutan JPU Tak Goyahkan Kuasa Hukum Patricia Beelt Optimis Bebas

Terkini

Iklan CK