![]() |
TONDANO|||CK — Komitmen Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) dalam menegakkan aturan dan memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin berjalan transparan kembali dibuktikan. Rektor UNIMA, Prof. Dr. Deitje A. Kambuaya, M.Pd melalui keputusan resmi menetapkan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada salah satu dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Danny Alry Masinambow, S.P., M.Pd.
Keputusan bernomor 1401/UN41/KP/2025 tersebut diterbitkan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui diktum keputusan, Masinambow dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Lektor terhitung mulai 31 Desember 2025, sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
![]() |
Meski dibebaskan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini juga merujuk pada surat permohonan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan UNIMA Nomor 5565/UN41/KM/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Langkah tegas Rektor UNIMA ini dinilai sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjalankan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan ketentuan peraturan pemerintah dan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
(Red**)













