![]() |
| Rektor Unima dan jajaran melayat ke rumah duka almarhum Mahasiswa EM. (Foto Red/Jejaksulut.com) |
SULUT|||CK- Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Joseph Kambey, SE, Ak, MBA, menegaskan kampus tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Ia menyatakan sanksi terberat hingga pemecatan menanti oknum dosen terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi berinisial EM, sembari menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian.
Pernyataan tegas itu disampaikan melalui Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH MAP, di tengah suasana duka saat Rektor bersama jajaran hadir langsung melayat ke rumah duka keluarga korban di Kelurahan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Rektor juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya EM, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan semester 7 yang sebelumnya ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Tomohon.
Menurut Titof Tulaka, sejak menerima kabar peristiwa tersebut, Rektor langsung memerintahkan pimpinan fakultas untuk bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mendampingi proses penanganan korban, termasuk saat berada di rumah sakit. Meski keluarga menolak otopsi, pihak kampus tetap memberikan pendampingan dan menghormati keputusan keluarga.
Titof menegaskan, pelecehan seksual merupakan musuh utama Rektor Joseph Kambey sejak awal menjabat. Rektor bahkan berulang kali menekankan agar sivitas akademika tidak takut melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Ada sanksi sangat tegas hingga pemecatan bagi oknum dosen apabila terbukti. Namun kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Titof.
Ia juga menyebut sebelumnya kampus telah menjatuhkan sanksi berat terhadap kasus serupa, sebagai bukti keseriusan Unima memberantas kekerasan seksual.
Terkait laporan korban, Titof menjelaskan bahwa EM telah melapor ke Satgas PPKPT Unima pada 19 Desember 2025 dan laporan tersebut sudah diterima serta diproses. Rencana pemanggilan korban pada 22 Desember urung dilaksanakan karena korban memilih pulang kampung. Oleh karena itu, pihak kampus menegaskan tidak ada unsur pembiaran.
Dekan FIPP Unima, Dr. Aldjon Nixon Dapa, juga menyatakan surat pengaduan yang disebut ditujukan kepadanya tidak pernah diterima secara resmi, dan saat ini pihak fakultas masih melacak keberadaan surat tersebut.
Rektor bersama seluruh jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, sekaligus memastikan bahwa Unima berdiri di pihak korban dan keadilan, serta menjadikan kasus ini momentum memperkuat komitmen kampus menciptakan lingkungan belajar yang aman dari kekerasan seksual.
(Red**/JSC)












