TOMOHON|||CK— Pemerintah Kota Tomohon resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia dalam rangka memperkuat akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penyuluhan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang digelar di Lumimpasot Café & Hall Matani, Jumat (12/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan komitmen nyata memperkokoh akuntabilitas, integritas, dan tertib administrasi di lingkungan Pemkot Tomohon.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan, kita selalu berhadapan dengan dinamika dan tantangan. Karena itu, setiap keputusan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Roring menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon, yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tomohon memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib administrasi,” tambahnya.
Sekda Roring berharap kegiatan penyuluhan ini mampu menyatukan pemahaman seluruh pejabat pemerintah terkait kewenangan jaksa sebagai pengacara negara serta mekanisme pendampingan hukum di lingkungan eksekutif daerah.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang kuat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam rangkaian kegiatan, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Tomohon dan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
“Pemerintah optimis program ini akan semakin optimal dan berkelanjutan demi mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga,” kata Roring.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, SH, MH, melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD, dalam rangka Penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, Meningkatkan pemahaman terhadap norma perundang-undangan dan Membangun kesadaran hukum dan budaya tertib hukum di masyarakat.
Kegiatan diikuti oleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tomohon, Drs. O.D.S. Mandagi. beserta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Dnovian Baeruma, SH selaku Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia.
(MiRa)












