Iklan

DAW Honda

Tahu Simbar

Telusuri Dugaan Pelanggaran Roti Jordan, MHP: Tak Boleh Ada Yang Dirugikan

CitaKawanua.com
Wednesday, 15 October 2025, 22:26 WIB Last Updated 2025-10-15T23:34:05Z


TOMOHON|||CK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menindaklanjuti laporan sejumlah pekerja di PT Kawanua Puspa Buana, atau yang lebih dikenal dengan Pabrik Roti Jordan, terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.


Sejumlah pekerja mengaku belum seluruhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak mendapatkan hak cuti dan bayaran lembur, serta bekerja dalam sistem harian lepas meski mengemban tugas produksi tetap.


Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan, Rabu (15/10/2025).


Rapat dipimpin Ketua Komisi III Maria Hernie Pijoh (MHP) beserta anggota dan dihadiri langsung perwakilan manajemen PT Kawanua Puspa Buana.


Ketua Komisi III DPRD Tomohon, Maria Hernie Pijoh, usai RDP menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.


“Intinya, apa yang menjadi kewajiban perusahaan harus dijalankan. Kami melihat perusahaan cukup patuh terhadap aturan, meski masih perlu penyempurnaan. DPRD akan tetap memantau, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pijoh.


Ia juga mengingatkan perusahaan agar menghapus sistem kontrak enam bulanan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pekerja.


Lebih lanjut, Pijoh menyebut keberadaan perusahaan seperti Pabrik Roti Jordan juga memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Tomohon dengan membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.


“DPRD harus hadir sebagai penengah. Keluhan pekerja wajib ditanggapi dengan terbuka, namun penyelesaian juga tidak boleh merugikan kedua belah pihak. Kami berharap ada solusi yang adil dan berimbang antara perusahaan dan karyawan,” tutupnya.


Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan terdapat 250 tenaga kerja, di mana 195 di antaranya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara sisanya masih dalam proses pendaftaran karena masa kerja mereka belum mencapai enam bulan.


Pihak perusahaan juga menegaskan telah menerapkan upah sesuai UMP sebesar Rp3,775 juta, kecuali bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah enam bulan yang menerima Rp1,7 juta per bulan. THR diberikan proporsional berdasarkan lama masa kerja, dan rekrutmen dilakukan terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Telusuri Dugaan Pelanggaran Roti Jordan, MHP: Tak Boleh Ada Yang Dirugikan

Terkini

Iklan CK