Iklan

DAW Honda

Tahu Simbar

Bangun 20 Unit Rumah Layak Huni, Caroll-Sendy Pastikan Tepat Sasaran

CitaKawanua.com
Wednesday, 15 October 2025, 21:41 WIB Last Updated 2025-10-16T01:42:41Z


TOMOHON|||CK- Pemerintah Kota Tomohon terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rabu (15/10/2025), Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. meninjau langsung pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di dua lokasi, yakni Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, dan Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.


Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Senduk menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat menempati rumah yang layak, aman, dan sehat.


“Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa setiap warga Tomohon, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan bermartabat,” ujar Wali Kota Senduk.


Menurut Wali Kota Tomohon, program pembangunan RLH tahun anggaran 2025 ini dibiayai melalui APBD Kota Tomohon, dengan target pembangunan 20 unit rumah yang akan diserahkan kepada 20 keluarga penerima manfaat yang tersebar di lima kecamatan.


Wakil Wali Kota Sendy Rumajar menambahkan bahwa program ini tidak sekadar membangun fisik rumah, tetapi juga membangun kualitas hidup warga.


“Rumah layak huni ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan Tomohon yang lebih sejahtera,” ucap Rumajar.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., yang turut mendampingi dalam peninjauan, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut.


“DPRD akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam memastikan program pro-rakyat seperti ini berjalan tepat sasaran,” kata Mono Turang.


Perlu diketahui, setiap unit rumah memiliki luas 36 meter persegi, dibangun dengan memperhatikan standar hunian aman, sehat, dan memenuhi syarat kelayakan.


Adapun kriteria penerima meliputi:


1. Masyarakat berpenghasilan rendah,



2. Memiliki status kepemilikan tanah yang sah, dan



3. Menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni.



Turut hadir mendampingi, Kadis Perkim Joice Taroreh, serta Camat dan Lurah setempat. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bangun 20 Unit Rumah Layak Huni, Caroll-Sendy Pastikan Tepat Sasaran

Terkini

Iklan CK