Iklan

DAW Honda



Tahu Simbar

 


Polsek Sonder Bekuk Maling Barang Adat di Kawangkoan

CitaKawanua.com
Sunday, 5 October 2025, 22:38 WIB Last Updated 2025-10-05T13:38:47Z
KR (18) alias Ken (Foto Ist)


Minahasa|||CK – Personel Polsek Sonder berhasil mengamankan seorang pria berinisial KR (18) alias Ken, warga Desa Suluun, Kecamatan Tareran, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang-barang adat milik warga Desa Sendangan Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.


Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kapolsek Sonder IPDA Hanny Montolalu mengakui telah menangkap KR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/X/2025/SPKT/POLSEK SONDER/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA.


Pada kesempatan itu, IPDA Montolalu menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 September 2025, di rumah Rudolfo Tumewu (35), seorang seniman warga Desa Sendangan Satu. Saat kejadian, korban bersama kedua orang tuanya sedang melayat di rumah duka di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur.


Ketika kembali ke rumah, keesokan harinya, korban mendapati sejumlah barang dan atribut adat telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat dua pria mengendarai sepeda motor masuk ke rumah korban dan membawa kabur barang-barang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta.


Setelah menerima laporan, Tim Polsek Sonder melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim bergerak ke Desa Suluun setelah memperoleh informasi bahwa tersangka akan menjual barang curian di wilayah Kecamatan Kawangkoan.


Tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar Indomaret Kawangkoan. Sekitar satu jam kemudian, tersangka tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti hasil curian.


IPDA Montolalu, memberikan apresiasi atas kesigapan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sonder dalam memberikan rasa aman kepada warga. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.


Saat ini, Kapolsek mengakui tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sonder untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


(MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Sonder Bekuk Maling Barang Adat di Kawangkoan

Terkini

Iklan CK