![]() |
Foto Polres Tomohon Ringkas Para Diduga Penimbun. (Foto Ist) |
Tomohon||| — Tim Buser Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H., kepada wartawan citakawanua.com, membenarkan penangkapan ini.
Kasat Mantiri, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga penimbunan solar bersubsidi hasil pembelian dari salah satu SPBU di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Tim Buser bergerak cepat ke lokasi sesuai Surat Perintah Nomor Sprint/1340/X/OPS.1.3./2025 dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Samrat 2025.
Setiba di tempat kejadian, petugas menemukan 1.429 liter solar yang disimpan di dalam rumah dalam bentuk 5 drum, 2 tong, dan 2 galon, serta 100 liter solar di dalam sebuah dump truck berwarna merah. Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 1.529 liter.
Seluruh barang bukti bersama para pelaku langsung diamankan ke Polres Tomohon untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Iapun menegaskan, Polres Tomohon tidak akan mentolerir penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin. Solar subsidi diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kecil dan dunia usaha produktif, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegas Kapolres melalui Kasat Mantiri.
Selain itu, Kasat Mantiri juga mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan, serta menegaskan bahwa Polres Tomohon akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM di wilayah hukumnya. (MiRa)