Iklan

DAW Honda



Tahu Simbar

 


Disnaker Fasilitasi Pekerja dan Pabrik Roti Jordan, Mediasi Cari Solusi

CitaKawanua.com
Thursday, 9 October 2025, 15:10 WIB Last Updated 2025-10-10T00:13:16Z
Kadis Naker Mariam Rau, SH (Foto Ist)


TOMOHON|||CK — Isu pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Kota Tomohon. Sejumlah karyawan pabrik roti Jordan, yang beroperasi di bawah naungan PT Kawanua Puspa Buana di wilayah Kecamatan Tomohon Timur, mengaku mengalami kondisi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.


Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal kedua hal itu merupakan hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya hanya menerima gaji Rp78.000 per hari. Jika dikalikan 24 hari kerja dalam sebulan, total yang diterima hanya sekitar Rp1.872.000, jauh di bawah UMP Sulawesi Utara tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 3 juta per bulan.


Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Mereka merasa tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga kehilangan jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap tenaga kerja. Beberapa di antara mereka bahkan mengaku sudah menempuh langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini.


Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tomohon, Mariam Rau, SH, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari para pekerja. Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan secara struktural berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, pihaknya tidak tinggal diam.


“Kami sudah melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Semua aturan ketenagakerjaan sudah kami sampaikan kepada kedua pihak yang berselisih,” ujar Rau kepada citakawanua.com.


Rau menegaskan, langkah mediasi yang dilakukan bertujuan agar terjadi penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan. Pemerintah Kota Tomohon, lanjutnya, berkomitmen untuk memfasilitasi ruang dialog yang konstruktif antara pekerja dan perusahaan.


“Kami berharap mediasi ini menghasilkan solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Saat ini mencari pekerjaan tidak mudah, begitu juga mencari tenaga kerja yang andal. Karena itu, kami ingin keduanya bisa duduk bersama, mencari jalan keluar tanpa harus merugikan salah satu pihak,” tutur Rau.


Disisi lain, kedepannya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tomohon pun mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka ruang aduan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran hak tenaga kerja.


“Kami mengajak semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk menjunjung prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kesejahteraan tenaga kerja adalah fondasi utama dalam membangun ekonomi daerah,” tegas Rau. 

(MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disnaker Fasilitasi Pekerja dan Pabrik Roti Jordan, Mediasi Cari Solusi

Terkini

Iklan CK