![]() |
TOMOHON|||CK — Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Royke Mantiri, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan perbuatan mesum yang terjadi di area parkiran Kantor Sinode GMIM.
Dalam keterangannya kepada wartawan citakawanua.com, Selasa (21/10/2025), di ruang kerjanya, Mantiri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sepasang kekasih yang diduga berselingkuh.
“Setelah menerima laporan, tim Polres Tomohon langsung bergerak dan mengamankan kedua orang tersebut,” jelas AKP Mantiri.
Ia menambahkan, setelah diamankan, kedua belah pihak kini telah membuat laporan polisi. Suami dari perempuan yang tertangkap bersama pria lain melapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perizinan.
Sedangkan pria yang diduga bersama perempuan didalam mobil, membuat laporan polisi dengan Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan Reskrim Polres Tomohon,” tutur Mantiri. (MiRa)