Tomohon|||CK— Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah yang dipimpin oleh IPTU Stenly Tawaluyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial VFK (36), warga Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap WM (54), seorang tukang ojek asal Kelurahan Kamasi Satu Lingkungan Satu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah duka di Kelurahan Kamasi Satu. Saat itu, pelaku dan korban sedang meneguk minuman keras. Ketika pelaku berbincang dengan temannya mengenai pembelian daging, korban merasa tersinggung dan menganggap dirinya dibicarakan.
“Terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian. Pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol menganiaya korban dengan tangan kosong berkali-kali hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di kepala dan luka-luka di wajah,” jelas Tawaluyan.
Berdasarkan laporan polisi, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Kamasi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu , Tawaluyan mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Kami meminta warga untuk menjauhi konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan karena sering memicu tindak kriminal. Jika terjadi persoalan, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik tanpa kekerasan,” tegas Tawaluyan.
Diketahui Kasus ini ditangani sesuai dasar laporan polisi nomor LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT. (MiRa)