![]() |
Sekot Tomohon Edwin Roring, (Foto Ist) |
Tomohon|||- Menyikapi meningkatnya laporan masyarakat terkait hewan peliharaan yang berkeliaran bebas di lingkungan permukiman, Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekretaris Daerah Edwin Roring mengambil langkah tegas dengan menerbitkan himbauan resmi.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tomohon, Roring menekankan kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk menjaga dan mengendalikan hewan miliknya agar tidak mengganggu ketertiban umum serta membahayakan masyarakat.
“Hal ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Penanganan tegas perlu dilakukan demi menjaga keselamatan warga dari ancaman penyakit rabies serta gangguan ketertiban lingkungan,” tegas Sekot Roring.
Menurut Sekot Roring, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran rabies serta menciptakan lingkungan permukiman yang aman, tertib, dan sehat.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama. Aparat kecamatan dan kelurahan ditegaskan turut menyosialisasikan isi himbauan ini serta memastikan pelaksanaannya di wilayah masing-masing." tegas Sekot Roring. (MiRa)