![]() |
Gerard Lapian saat memberikan sosialisasi Ranperda terkait CSR. (Foto Ist/MiRa) |
TOMOHON|||CK – Legislator Tomohon Selatan, Gerard Lapian, menggencarkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini berlangsung di Dance Cafe, Kamis (22/5/2025), dan diikuti ratusan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan.
Dalam pemaparannya, Lapian menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di kota Tomohon tak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga wajib berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Tanpa regulasi yang jelas, kontribusi perusahaan seringkali tak terarah. Karena itu, perda ini penting sebagai dasar hukum agar tanggung jawab sosial mereka bisa tepat sasaran dan berdampak langsung pada pembangunan daerah,” ujar Lapian.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan di tingkat Kota Tomohon yang secara khusus mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Ranperda ini, kata dia, menjadi upaya konkret untuk menjawab kekosongan hukum tersebut.
“Kita ingin mendorong perusahaan agar tidak lepas tangan. Mereka harus ambil bagian dalam pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan lingkungan,” tambahnya.
Lapian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal ranperda ini. “Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin masyarakat paham, terlibat, dan mengawasi implementasinya nanti,” tutupnya. (MiRa)