Tomohon|||CK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Untuk itu, KPU Kota Tomohon mengumumkan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berisi daftar nama, pas foto dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon dengan Nomor 329 Tahun 2024. Lihat pengumuman tersebut selengkapnya silahkan klik https://kota-tomohon.kpu.go.id/dmdocument/1727137383570%20-%20Pengumuman%20Penetapan%20Nomor%20Urut%20Paslon.pdf