Tomohon|||CK- Bawaslu Kota Tomohon menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses penuh terhadap dokumen pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai penutupan pendaftaran hari pertama bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Selasa (27/8/2024).
"Verifikasi administrasi itu bukan hanya sekadar memeriksa dokumen yang ada, tetapi juga memastikan keabsahannya. Saat ini, baru dilihat keberadaannya. Keabsahannya akan diverifikasi lebih lanjut," tegas Stenly.
Stenly menambahkan bahwa verifikasi akan berlanjut hingga tahap verifikasi faktual, dan Bawaslu Tomohon akan memastikan pengawasan penuh dalam proses ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Tomohon terkait akses dokumen syarat pencalonan. Kami menuntut akses yang lebih luas agar dapat melakukan pengecekan bersama," ujar Stenly.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ini untuk mencegah terulangnya masalah di masa lalu yang berhubungan dengan keabsahan dokumen pencalonan. "Kami tidak ingin ada masalah dokumen seperti yang pernah terjadi di masa lalu," tandasnya.
Pada hari pertama pendaftaran, KPU Tomohon menerima berkas pencalonan dari bakal pasangan calon perseorangan. Berkas tersebut dinyatakan diterima dan akan menjalani proses verifikasi selanjutnya. (Red**)