![]() |
TOMOHON || |CK — Pertamina Patra Niaga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tomohon agar tidak melakukan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang terbukti melanggar ketentuan terancam sanksi tegas, termasuk penghentian sementara penyaluran BBM subsidi.
Peringatan tersebut ditegaskan Sales Branch Manager II Fuel Pertamina Patra Niaga, Aditya Taufiq Ramadhan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Polres Tomohon di SPBU Kakaskasen, Kamis (1/10/2026).
Aditya menegaskan, Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan kerja sama antara pengelola maupun operator SPBU dengan pihak atau oknum yang berupaya menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
"Ketika kami cek, baik lewat CCTV maupun transaksi, dan ditemukan ada pelanggaran, kami tidak segan untuk melakukan peringatan atau pembinaan kepada SPBU. Itu bisa dalam bentuk pemberhentian sementara penyaluran BBM subsidi," tegas Aditya.
Ia menjelaskan, sidak bersama aparat kepolisian merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan pemerintah dan tepat sasaran.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kesesuaian barcode kendaraan dengan nomor polisi (nopol) saat pengisian BBM bersubsidi. Setiap operator diwajibkan melakukan pemeriksaan secara teliti dan tidak melayani transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam pengisian BBM harus dicek kesesuaian antara barcode dengan nomor polisi," ujar Aditya.
Selain pemeriksaan langsung, Pertamina juga memperketat pengawasan melalui rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dan pemantauan data transaksi pada sistem atau dashboard Pertamina.
Seluruh SPBU diwajibkan memastikan CCTV berfungsi dengan baik dan mampu menyimpan rekaman aktivitas selama 30 hari. Rekaman tersebut akan dicocokkan dengan data transaksi untuk mendeteksi indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Aditya menegaskan, pengelola SPBU bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil pemeriksaan, Pertamina dapat memberikan peringatan, pembinaan hingga menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU yang melanggar.
Pengawasan ini juga mendapat dukungan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang beberapa kali melakukan uji petik ke SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa hasil sidak tahap pertama dan kedua di tiga SPBU di Kota Tomohon belum menemukan adanya kecurangan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Meski demikian, pengawasan bersama Pertamina akan terus dilakukan guna mengantisipasi potensi pelanggaran. Masyarakat, khususnya pengguna BBM jenis solar, juga diimbau mematuhi mekanisme pengisian yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan barcode.
Kapolres turut mengungkapkan bahwa Polres Tomohon sebelumnya telah mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polres Tomohon telah melakukan pengungkapan," ungkap Novrial, didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri, S.H., M.H.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa setiap SPBU wajib menjalankan penyaluran BBM bersubsidi secara transparan dan sesuai aturan. Pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat berujung pada sanksi, termasuk penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan menjaga distribusi tetap tepat sasaran.





