Iklan

Iklan Taman Eman dan Citra Regenci

Tak Berkutik, Vascal Pelaku Pemerkosaan Mahasiswa, Berhasil Diseret Buser Tomohon di Gorontalo

CitaKawanua.com
Wednesday 17 January 2024, 14:15 WIB Last Updated 2024-01-17T05:15:20Z
Resmob Polres Tomohon Berhasil Menangkap Vascal Pelaku Pemerkosaan.


CITAKAWANUA.COM- Tak berkutik, VT alias Vascal (26) warga Kelurahan Santigi Kecamatan Ongkamalino Kabupaten Parigi Moutong, pelaku pemerkosaan, berhasil diringkus tim Buser Polres Tomohon di Gorontalo Utara.

Kasus pemerkosaan ini dilakukan oleh Vascal kepada Perempuan bernama MAWAR ( nama disamarkan), berumur 19 tahun warga Kakas Barat, sehari hari sebagai mahasiswa di salahsatu sekolah Perawat. 

Terjadinya kasus Pemerkosaan ini pada hari Minggu 19 november 2023 sekira pukul 20.30 wita, bertempat di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah.

Setelah mendapat Laporan Polisi Nomor : LP/B / 386 / XI/ 2023 /SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara tanggal 20 November 2023, Tim Buser Polres Tomohon yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung, langsung bergegas untuk mencari dan menangkap pelakunya.

Kepada sejumlah awak media, melalui rillis resmi Humas Polres Tomohon, Kapolres AKBP Lerry Tutu SIK MM, membenarkan bahwa tim Buser Polres Tomohon telah mengamankan terduga Pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam, yang terjadi pada bulan November tepatnya pada tanggal 19 November 2023 di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah.

"Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, di salah satu SPBU dekat Polsek Atinggola wilayah Polres Gorontalo Utara. Hampir dua bulan, terduga Pelaku baru bisa diamankan, karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas Kepolisian, sehingga memerlukan waktu dan tenaga ekstra khususnya oleh Tim Buser untuk mengamankan Terduga Pelaku." terang Kapolres Lerry.

Saat ini Kapolres Lerry mengakui, yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Tomohon, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, SH MH memberikan apresiasi kepada Tim Buser, karena bisa mengungkap dan mengamankan terduga Pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam.

"Pengembangan dan pencarian terus dilakukan, setiap informasi di tindaklanjuti oleh tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung untuk mengamankan terduga Pelaku, namun setiap upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena terduga Pelaku cukup lihai untuk menghindari petugas." terang Kasat Sumolang.

Menurutnya, selain itu koordinasi yang baik dengan Polsek Atinggola akhirnya terduga Pelaku bisa diamankan, karena sebelumnya tim Buser mendapat informasi kalau terduga Pelaku akan melewati wilayah Polsek Atinggola Polres Gorontalo Utara dari arah Makassar.

Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini tertuang dalam isi pasal 285 KUHP.

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.” tegas Kasat Sumolang. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Berkutik, Vascal Pelaku Pemerkosaan Mahasiswa, Berhasil Diseret Buser Tomohon di Gorontalo

Terkini

Iklan CK