Komisioner KPU Youne Y.P. Simangunsong, dan Roger R. Datu. (Foto Ist) |
CITAKAWANUA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi Kampanye Rapat Umum dan Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring, dalam pemilihan Umum tahun 2024.
Sosialisasi ini dibuka oleh anggota Komisioner KPU Youne Y.P. Simangunsong, didampingi oleh Roger R. Datu, bertempat di aula KPU Kota Tomohon, Jumat (19/1/24).
Saat memaparkan materi sosialisasi secara teknis, Datu menjelaskan, "Kegiatan yang kita lakukan saat ini adalah untuk mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan jadwal Kampanye pemilihan umum." terang Datu.
Selain itu, Datu memaparkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Nantinya Kampanye Rapat Umum dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Semuanya tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan jadwal Kampanye pemilihan umum." jelas Datu.
Selain itu, Datu juga memaparkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 40, 41 dan 44, 45 terkait Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring, dalam pemilihan Umum tahun 2024.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Forkompinda Kota Tomohon, keterwakilan Partai Politik dan para wartawan biro Tomohon. (MiRa)