Iklan

Iklan Taman Eman dan Citra Regenci

Miliki 132 butir Thryhexypenidyl, 'Mawar' Asal Tomohon Utara Ditangkap Polisi

CitaKawanua.com
Thursday 31 August 2023, 16:07 WIB Last Updated 2023-09-06T09:48:07Z
Kasat Narkoba Iptu Erwin H. Mantiri, SH.MH. bersama Kasi Humas dan Kasiwas Polres Tomohon melaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus uu kesehatan obat keras jenis Trihexphenidyl yang diamankan oleh personil sat resnarkoba Polres Tomohon. (Foto Ist)


CITAKAWANUA.COM- Polres Tomohon melalui Satuan Opsnal Reserse Narkoba berhasil menangkap perempuan berinisial M.K alias Mawar (nama samaran) berumur 20 tahun, warga Tomohon Utara, yang memiliki obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 132 butir.

Hal ini, diungkapkan oleh Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Ferdy Sulu, melalui rilis resmi.

Penangkapan ini terjadi berawal pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, sekira pukul 18.30 wita, tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi  dari masyarakat tentang adanya transaksi  obat keras jenis Trihexiphenidy di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah.

Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah perempuan berinisial MK  yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.

"Rumahnya, tim berhasil mengamankan MK dan setelah diperiksa dan diintrogasi didapat pada penguasaanya Obat keras berjumlah 31 butir." terang Sulu saat diinterogasi.

Sementara, pada tempat kostnya di salah satu kelurahan di  kecamatan Tomohon  Tengah, di temukan 101 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di bawah kasur.

"Sehingga  keseluruhan barang bukti sebanyak 132  butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya pelaku dan obat keras tersebut diamankan ke Polres Tomohon untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan guna penyelidikan lebih lanjut." ujar Sulu.

Diketahui, Pasal 197 undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 60 angka 10 Undang undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja menjadi undang undang subsider pasal 196 undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Unsur pasal, setiap orang yang dengan  sengaja memproduksi  atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar/ ijin berusaha, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu.

(Red-CK)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miliki 132 butir Thryhexypenidyl, 'Mawar' Asal Tomohon Utara Ditangkap Polisi

Terkini

Iklan CK