Iklan

Iklan Taman Eman dan Citra Regenci

Diduga 'Kabur', Ditreskrimum Polda Sulut Bentuk Tim Kejar Tersangka Rudy

CitaKawanua.com
Tuesday 23 May 2023, 13:08 WIB Last Updated 2023-05-23T04:09:04Z
Foto Gedung Polda Sulut 


Sulut|||citakawanua.com- Tersangka SHRE alias Rudy (63), Kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Diseriusi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Pasalnya, setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, dengan Nomor : S. Tap/10 /III/2023 / Dit Reskrimum, oleh Polda Sulut, pada pada tanggal 3 Maret 2023.

Menyusul, surat panggilan pertama dengan nomor S.pgl/211/III/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 29  Maret 2023. Dan surat panggilan kedua dengan nomor S.pgl/211.a/IV/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 14 April 2023. Namun surat panggilan tersebut diduga tak diindahkan oleh tersangka Rudy. Pada tanggal 19 Mey 2023, pihak Polda Sulut Surat Perintah Penangkapan dengan nomor SP.Kap/23/V/2023/Dit Reskrimum. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian seperti yang dihubungi oleh sejumlah awak media beberapa waktu lalu, melalui telepon WhatsApp di nomor +62 812-9919-**** mengatakan, terkait dengan kasus ini pihak Ditreskrimum Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

"Dengan adanya Surat Perintah Penangkapan ini, Ditreskrimum telah membentuk tim dan memerintahkan untuk menangkap tersangka Rudy, dan segera dibahwa serta dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP." terang Kombes Kristian.

Kombes Kristian, bahwa akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimum untuk kelanjutan perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Ferdinand Eman selaku pelapor mengatakan, "Dari informasi yang kami terima tersangka Rudy diduga telah kabur ke luar daerah." ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ferdinand mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut, atas kinerja dalam menangani kasus ini. (Red***)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga 'Kabur', Ditreskrimum Polda Sulut Bentuk Tim Kejar Tersangka Rudy

Terkini

Iklan CK