![]() |
TOMOHON|||CK— Masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian kini wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Kebijakan yang diterbitkan Mabes Polri melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo kepada wartawan citakawanua.com, mengungkapkan larangan ini tidak hanya menyasar anggota Polri dan ASN Polri, tetapi juga tamu serta pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.
"Bagi masyarakat yang kedapatan menggunakan vape di area kantor polisi, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut." aku AKBP Kombo, Senin (2/11/26).
Menurut AKBP Kombo, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, mengingat perangkat vape dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana untuk memasukkan zat narkoba.
“Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja Polri, agar diberikan teguran dan disampaikan untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya,” tegas AKBP Kombo.
Ia mengakui di Kota Tomohon, Polres Tomohon terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui operasi dan penyelidikan terhadap berbagai potensi modus peredaran barang terlarang.
Lanjutnya, tidak hanya menyasar bandar dan pengguna narkotika, pengawasan juga akan diperluas terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape.
“Polres Tomohon sudah melaksanakan kegiatan operasi narkoba, baik itu bandar maupun pengguna. Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya juga dilaksanakan penindakan di Kota Tomohon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Tomohon menyatakan akan melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap toko-toko atau store yang menjual vape sebagai bagian dari langkah antisipasi penyalahgunaan rokok elektrik.
“Termasuk nanti akan dilaksanakan pengecekan dan penyelidikan, termasuk di store-store juga akan kita periksa,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika sekaligus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di wilayah Kota Tomohon.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." imbau AKBP Kombo.
(MiRa)






