Iklan

DAW Honda

Sukoy

 


Honda

 






Kombo Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

CitaKawanua.com
Monday, 2 November 2026, 14:29 WIB Last Updated 2026-11-02T21:49:10Z

 





TOMOHON|||CK— Mabes Polri resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kebijakan ini berlaku sejak 30 Oktober 2026 sebagai langkah memperkuat disiplin internal sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika.


Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo kepada wartawan citakawanua.com mengakui, Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Ketentuannya berlaku bagi pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.


Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri dalam memerangi peredaran narkoba, menyusul adanya potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana memasukkan maupun mengedarkan narkotika.


“Larangan penggunaan perangkat rokok elektronik atau vape bagi pegawai negeri pada Polri berlaku, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” ujar AKBP Kombo saat mengutip Surat Edaran Kapolri.


Lanjutnya, pemberlakuan aturan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan disiplin, tetapi juga langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan vape dalam praktik peredaran narkotika.


"Dalam ketentuan surat edaran tersebut, pegawai negeri pada Polri yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku." tegasnya.


AKBP Kombo, menerangkan aturan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).


"Surat Edaran ini menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan Mabes Polri tersebut. Selain menjalankan ketentuan larangan penggunaan vape bagi personel, jajaran Polres Tomohon juga terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik terhadap bandar maupun pengguna." katanya.


Pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan vape juga akan menjadi bagian dari langkah penyelidikan dan penindakan ke depan.


"Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat integritas, kedisiplinan, serta komitmen seluruh personel Polri dan ASN Polri dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia." aku Kombo.



(MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kombo Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Terkini

Iklan CK