![]() |
TOMOHON|||CK – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret DAM alias Danny, mantan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Utara melalui proses Tahap II, Kamis (29/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap almarhum EMM alias Evia, mahasiswi semester VII Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kota Tomohon.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Tomohon. Tahap II ini menandai peralihan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mustari Ali, S.H., M.H., Khataryna Ihcent Pelealu, S.H., Ni Putu Gita Marsani Putri Subagia, S.H., Stanley Oldy Pratasik, S.H., M.H., Via Ananda Salsabila, S.H., dan Nathan Andhika Luntungan, S.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tomohon, Stanley Oldy Pratasik, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik, JPU berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, cermat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana," tegas Stanley.
Ia menjelaskan, pihaknya selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
"Mengingat perkara ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik, tentunya dalam proses penuntutan kami berkomitmen untuk menjalankannya secara profesional," tambahnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Tomohon. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tondano dan selanjutnya memasuki tahap penahanan pada tingkat penuntutan.
Sementara itu, Dekan FIPP Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Aldjon Nixon Dapa, membenarkan bahwa DAM alias Danny sudah lama diberhentikan sebagai dosen di lingkungan Unima.
Menurut Aldjon, pemberhentian tersebut telah dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh kementerian.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa status Danny sebagai mantan dosen Unima telah berakhir sebelum perkara ini memasuki tahapan penuntutan di Kejari Tomohon.
Proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut di tangan penuntut umum. Publik menantikan kelanjutan penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
(MiRa)






