TOMOHON ||| CK — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Utara. Hingga saat ini, sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah dikenakan sanksi pembinaan akibat berbagai pelanggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi hingga ketidakpatuhan terhadap standar operasional.
Hal tersebut diungkapkan Sales Branch Manager II Fuel Pertamina Patra Niaga, Aditya Taufiq Ramadhan, usai pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di tiga SPBU, yakni SPBU Walian, Matani, dan Kakaskasen, di Kota Tomohon.
Aditya menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di sejumlah SPBU memiliki beragam bentuk. Selain berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, pelanggaran juga menyangkut sistem pengawasan, khususnya kamera pengawas atau CCTV yang tidak berfungsi maupun tidak memenuhi standar penyimpanan rekaman.
Menurutnya, CCTV di SPBU wajib berfungsi dan mampu menyimpan rekaman selama 30 hari. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari standar operasional yang harus dipatuhi setiap pengelola SPBU guna memastikan transparansi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran BBM.
"Selama ini, di Sulawesi Utara sudah ada 16 SPBU yang kami berikan sanksi pembinaan. Pelanggarannya bermacam-macam, termasuk penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan CCTV yang harus aktif serta mampu merekam selama 30 hari," jelas Aditya.
Ia menegaskan, pengawasan Pertamina Patra Niaga memiliki batas kewenangan, terutama pada proses penyaluran BBM di lingkungan SPBU. Sementara itu, apabila terdapat indikasi BBM bersubsidi yang telah dibeli kemudian disalahgunakan atau dialihkan untuk kepentingan lain di luar SPBU, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Aditya mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan penyaluran BBM bersubsidi untuk aktivitas pertambangan maupun perkebunan ilegal. Namun, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan setelah BBM keluar dari SPBU membutuhkan keterlibatan kepolisian dan instansi berwenang.
"Kami memiliki kewenangan melakukan pengawasan di dalam area SPBU. Jika BBM tersebut sudah dibawa keluar dan diduga digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya, tentu diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pertamina siap mendukung melalui penyediaan data yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi telah diatur berdasarkan ketentuan pemerintah mengenai konsumen dan peruntukannya. BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan dan perkebunan yang membutuhkan BBM untuk kepentingan industri. Oleh karena itu, pelaku usaha pada sektor tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Aditya mengingatkan seluruh pengelola dan operator SPBU agar menjalankan prosedur penyaluran BBM secara ketat. Operator wajib memastikan kesesuaian antara barcode dan nomor polisi kendaraan sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Ia juga menekankan pentingnya integritas operator agar tidak melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang berupaya menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
"Operator SPBU harus memastikan setiap pengisian sesuai dengan aturan. Kesesuaian barcode dengan nomor polisi kendaraan wajib diperiksa dan tidak boleh ada kerja sama dengan pihak lain yang bertujuan menyimpang dari ketentuan penyaluran BBM subsidi," tegasnya.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Aditya, akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU, termasuk memastikan seluruh fasilitas pendukung, seperti CCTV, berfungsi sesuai standar operasional.
Melalui sidak dan pengawasan berkelanjutan tersebut, Pertamina berharap penyaluran BBM bersubsidi di Sulawesi Utara dapat berlangsung tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara.





