DAW Honda


 

Iklan

Pemrov Sulut

Edwin Roring Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Warga Dipersulit Urus PBG

CitaKawanua.com
Monday, 13 July 2026, 16:05 WIB Last Updated 2026-07-13T07:05:02Z

 


Penulis: Micky Ratag 

TOMOHON|||CK— Pemerintah Kota Tomohon bergerak cepat merespons berbagai masukan masyarakat terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di bawah arahan Wali Kota Caroll J.A. Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, Pemkot memastikan layanan perizinan bangunan akan dibenahi secara menyeluruh agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.


Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, saat memimpin diskusi percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (13/7/2026), di salah satu ruangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon.


Kegiatan yang difasilitasi Tim Percepatan Layanan PBG Kota Tomohon bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) itu membahas langkah-langkah konkret untuk memangkas hambatan dalam proses pelayanan PBG.


Dalam arahannya, Edwin Roring menegaskan bahwa percepatan layanan PBG merupakan instruksi langsung Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar sebagai bagian dari reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta penataan pembangunan yang tertib di Kota Tomohon.


Menurutnya, keberhasilan percepatan pelayanan tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas instansi agar seluruh proses berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kita ingin proses PBG dapat selesai lebih cepat, lebih jelas, dan tidak membingungkan masyarakat. Jika masih ada persyaratan yang harus dilengkapi, jelaskan secara rinci dan dampingi masyarakat agar dokumen yang disiapkan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP)," tegas Roring.


Ia juga meminta agar koordinasi antara pemerintah kota, kecamatan, hingga pemerintah kelurahan diperkuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan pengurusan PBG.


"Dengan koordinasi yang baik, pelayanan akan semakin mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujarnya.


Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam proses penerbitan PBG turut dibahas bersama. Sejumlah langkah strategis disiapkan untuk mempercepat proses pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen terus melakukan pembenahan sistem pelayanan perizinan guna mendukung iklim investasi yang sehat, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandas Roring.


Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Tomohon, Anneke Maindoka, memastikan seluruh arahan Sekretaris Daerah akan segera ditindaklanjuti, termasuk pelaksanaan Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 48 Tahun 2026.


Menurutnya, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah inovasi pelayanan agar proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi lebih cepat, sederhana, dan tetap sesuai dengan persyaratan serta ketentuan yang berlaku.


"Kami segera menindaklanjuti arahan Bapak Sekretaris Daerah dengan menghadirkan berbagai inovasi pelayanan PBG. Harapannya, masyarakat dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan cepat, namun tetap memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi," ujar Maindoka.


Ia menambahkan, berbagai terobosan pelayanan akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tomohon.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPRD Kota Tomohon Royke Tangkawarouw, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Tomohon Anneke Maindoka, serta jajaran pejabat eselon III dari perangkat daerah terkait.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edwin Roring Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Warga Dipersulit Urus PBG

Terkini

Iklan CK