SANGIHE||| — Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin mengeras.
Masyarakat menilai praktik pertambangan yang terus berlangsung di wilayah pulau kecil tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan hukum dan mengabaikan keselamatan ekologis serta hak hidup warga.
Kepulauan Sangihe bukan wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan, terlebih dengan kondisi geografis pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan sangat terbatas.
Suara penolakan pun sudah sering disuarakan melalui aksi terbuka, pernyataan sikap, hingga ritual adat sebagai simbol perlawanan menjaga tanah dan laut dari eksploitasi.
“Ini bukan sekadar penolakan tambang, ini perjuangan mempertahankan ruang hidup. Jika tambang dibiarkan, Sangihe menuju kehancuran ekologis,” ungkap Johny Bawotong warga Sangihe.
Selain Langgar Aturan Perlindungan Pulau Kecil Aktivitas pertambangan di Kepulauan Sangihe dinilai bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, dan kepentingan masyarakat lokal, bukan untuk kegiatan ekstraktif berisiko tinggi seperti pertambangan.
Selain itu, praktik tambang ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana dan denda berat.
Tak hanya itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban menjaga daya dukung lingkungan serta larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dampak Lingkungan Makin Nyata Masyarakat menyebut dampak tambang ilegal mulai dirasakan secara langsung. Pembukaan lahan secara masif memicu kerusakan hutan, erosi, dan sedimentasi yang mengalir ke wilayah pesisir. Ancaman pencemaran logam berat seperti merkuri dan arsenik menjadi kekhawatiran utama, karena dapat mencemari laut dan merusak ekosistem perikanan.
Kepulauan Sangihe yang berada di kawasan Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) memiliki kekayaan hayati laut yang sangat rentan. Nelayan mengeluhkan penurunan hasil tangkapan, sementara masyarakat pesisir waswas terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi ikan yang terpapar limbah tambang.
“Kalau laut rusak, nelayan kehilangan hidup. Ini bukan isu masa depan, tapi ancaman hari ini,” Yani Gampamole seorang warga pesisir.
Desakan Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Masyarakat mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Kepulauan Sangihe, menindak tegas para pelaku dan pihak yang membekingi, serta melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Warga juga meminta negara tidak tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek yang mengorbankan pulau kecil dan generasi mendatang.
Penolakan ini menjadi peringatan keras bahwa tambang di pulau kecil bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekologis yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Kepulauan Sangihe.
(Red***)












