![]() |
MANADO|||CK — Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Sulawesi Utara. Wartawan senior SCTV Manado, Jack Latjandu yang sehari-hari melakukan peliputan di Polda Sulut, diduga mendapat perlakuan kasar dari sejumlah pendemo saat meliput aksi protes terkait lahan eks Corner 52 di Sario, Kota Manado, Jumat (28/11/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, Jack terlihat dibentak dengan suara keras oleh beberapa pengunjuk rasa yang memaksanya menunjukkan kartu identitas pers, meski ia sudah mengenakan seragam resmi SCTV saat bertugas.
Insiden ini langsung memicu kecaman dari Amanda Komaling, Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi.
Amanda menegaskan bahwa tindakan para pendemo sudah memenuhi unsur intimidasi terhadap wartawan.
“Dalam video jelas terlihat Jack sudah mengenakan seragam resmi, artinya ia mudah dikenali sebagai wartawan. Cara-cara membentak dan memaksa seperti itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut dapat dipidana sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta,” jelas Amanda.
Selain melanggar UU Pers, tindakan tersebut juga dapat dijerat KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 terkait penganiayaan apabila terdapat unsur kekerasan fisik.
Amanda juga memberikan peringatan kepada seluruh jurnalis agar lebih memperhatikan keselamatan ketika bertugas di lokasi aksi massa.
“Dalam situasi unjuk rasa, wartawan harusnya berada di belakang aparat. Itu SOP. Jika terjadi kekacauan atau penggunaan gas air mata, wartawan bisa terkena dampaknya bila berada di kerumunan massa,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya posisi jelas yang terlihat baik oleh polisi maupun pengunjuk rasa guna mencegah salah sasaran atau potensi kekerasan.
Amanda juga mengimbau perusahaan media untuk membekali jurnalis dengan pelatihan keamanan saat meliput aksi.
“Teman-teman wartawan harus dibekali pelatihan bagaimana melindungi diri di tengah unjuk rasa. Prosedur dan praktik kerja profesional itu penting,” katanya.
“Perusahaan pers tempat wartawan itu bekerja bisa mengajukan keberatan. IJTI juga akan mengawal dan mendampingi kasus ini,” tambahnya.
Amanda juga mendorong Jack Latjandu untuk segera membuat laporan polisi terkait intimidasi yang dialaminya.
“Saya berharap wartawan yang menjadi korban dapat segera melapor. IJTI khususnya wilayah Sulawesi Utara akan siap memberikan pendampingan,” pungkasnya. (MiRa)











